Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wali Kota Bekasi Dituntut 12 Tahun Penjara

image-gnews
Mochtar Mohamad. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mochtar Mohamad. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO Interaktif, BANDUNG - Wali Kota Bekasi non-aktif Mochtar Mohamad dituntut hukuman 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Kamis 8 September 2011. Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi menilai pria gempal berusia 47 tahun itu terbukti melakukan empat kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi Tahun 2009 - 2010.

Mochtar dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 ayat (1) atau pasal 12 huruf e atau pasal 13 jo pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juga pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan pidana 12 tahun penjara kepada terdakwa serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan,"kata Jaksa Penuntut Ketut Sumedana saat membacakan tuntutan pidana atas Mochtar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Kamis petang 8 September 2011.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Mochtar dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 639 juta. "Apabila terdakwa tidak mampu maka hartanya akan disita dan apabila hartanya tidak mencukupi, maka terdakwa mendapat pidana tambahan 2 tahun penjara,"imbuh Ketut.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan terdakwa telah melakukan kesalahan secara kumulatif 4 kasus korupsi. "Tak ada alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menghapus perbuatan pidana terdakwa,"kata Ketut.

Tuntutan jaksa, lanjut Ketut, juga sudah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan Mochtar. Yang meringankan antara lain adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

"Yang memberatkan, terdakwa sebagai kepala daerah tidak memberikan teladan dan perbuatan terdakwa bersifat kumulatif terdiri dari 4 kasus,"kata Ketut. "Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tak menyesali perbuatannya."

Ketut menjelaskan empat kasus korupsi yang bdinilainya terbukti dilakukan Mochtar. Pertama adalah dugaan penyalahgunaan dana prasmanan dialog dan audiensi dengan tokoh masyarakat senilai Rp 639 juta. Duit dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut dipakai terdakwa untuk melunasi hutang pribadinya ke Bank Jabar cabang Kota Bekasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Mochtar didakwa dalam kasus suap kepada tim panitia anggaran DPRD Kota Bekasi untuk penyusunan APBD 2010 sekitar Rp 4,25 miliar. Juga kasus suap kepada dua anggota tim audit keuangan daerah Badan Pemeriksa Keuangan RI Wilayah Bandung Rp 400 juta, dan kepada tim Piala Adipura Rp 500 juta.

Atas tuntutan terdakwa, Mochtar dan tim penasehat hukum akan melakukan pembelaan. "Pembelaan agar dilakukan tanggal 19 September,"kata Ketua Majelis Hakim Asharyadi.

Penasehat hukum terdakwa Darius Dolok Saribu menyatakan, tuntutan jaksa penuntut mengada-ada. Jaksa penuntut, kata dia, tak merinci bagaimana wujud tindakan Walikota Mochtar saat memerintahkan suap. "Walikota hanya pidato biasa. Konstruksi tuntutan jaksa , konstruksi imajiner,"tandas Darius.

Pengacara Mochtar lainnya, Sirra Prayuna menyebut tuntutan jaksa dari KPK itu tidak mengindahkan fakta persidangan. "Tuntutan tersebut emosional dan penuh dendam," kata Sirra ketika dihubungi Tempo.

Empat materi tuntutan yang dialamatkan kepada kliennya, menurut Sirra, merupakan hasil konstruksi KPK dengan hanya melihat fakta persidangan secara sepotong-sepotong. "Tidak secara utuh dan banyak memanipulasi fakta persidangan," katanya.

ERICK P HARDI | HAMLUDDIN  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Suasana salat Jenazah Haji Lulung di Masjid Al-Anwar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Terlihat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ikut hadir, Selasa 14 Desember 2021 / Khanifah Juniasari
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani


Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Sejumlah penyidik Bareskrim Mabes Polri membawa dokumen dan seperangkat alat komputer usai menggeledah ruangan Komisi E DPRD DKI Jakarta, 27 April 2015. Penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan korupsi UPS (Uninterruptable Power Supply). TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.


Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 25 Februari 2016. Ahok kembali diperiksa Bareskrim sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan 49 paket uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.


Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul (kiri) dan Kepala Sub Direktorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Ajun Komisaris Besar Indarto, menjelaskan tentang perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di kantor humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2016. Tempo/Rezki A
Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.


Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung diperiksa Badan Reserse Kriminal Mabes Polri hari ini, Kamis, 25 Februari 2016. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.


Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TEMPO/Frannoto
Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.


Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di Jakarta Barat, Alex Usman, berjalan memasuki ruang sidang jelang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Maret 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.


Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ferial Sofyan, 3 Maret 2016. TEMPO/Larissa Huda
Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu


Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi memberikan keterangan seusai penggeledahan yang dilakukan  di kantornya. 3 Maret 2016. Tempo/Larissa
Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).


Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ketua DPRD Presetio Edi Marsudi tengah digeledeh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. TEMPO/Larissa
Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).