Serapan Anggaran Lamban, Kemenkeu Balas Tuding Kementerian Teknis
TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Keuangan Agus Martowardojo tak mau disalahkan sendiri terkait rendahnya penyerapan anggaran belanja Kementerian dan Lembaga. Menurutnya, lambannya realisasi anggaran juga disebabkan tak siapnya kementerian teknis.
Menteri Agus mengatakan Kementrian Keuangan telah menyiapkan dana Rp 200 triliun yang siap untuk dibayarkan pada kementrian. Namun, pembayaran tidak bisa bisa dikeluarkan jika belum ada progres dari projek di kementrian.
"Progres (proyek) itu tidak bisa diucapkan saja harus dalam bentuk dokumen," kata Agus seusai rapat bersama Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Kamis (8/9).
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad menuding lambannya penyerapan anggaran disebabkan birokrasi pencairan anggaran yang berbelit-belit di Kementerian Keuangan. Waktu yang panjang dalam pembahasan anggaran juga menjadi sebab.
Menteri Agus mengatakan pihaknya terus memantau penyerapan di 15 kementrian yang memiliki alokasi dana belanja terbesar. Koordinasi dengan kementerian terkait juga terus dilakukan.
Agus mengatakan, jika dokumen anggaran siap, waktu untuk pencairan anggaran di Kementrian Keuangan sangat singkat. Hanya butuh paling lama empat hari dana cair. "Soal pencairan itu tidak ada masalah," kata dia.
Ia menilai kualitas pejabat kuasa anggaran di Kementerian dan Lemabag masih rendah sebagai pangkal tak mampunya mereka mengoptimalkan alokasi anggaran. "Kalo dikatakan hubungannya dengan birokrasi saya rasa di K/L itu SDAnya harus ditingkatkan," kata Agus.
Agus menegaskan yang paling penting juga adalah kapabilitas dalam proses perencanaan dan pelaksanaan yang baik . Namun, ada juga karena program penghematan serta kementerian atau lembaga juga terlalu berhati hati dalam proses tender. "Ada juga anggaran belanja modal yang masih dibintangi artinya mereka harus minta persetujuan dengan komisi terkait,"
Agus Suprijanto Direktur Jenderal Pembendaharaan Negara menambahkan Kantor Pelayanan Pembendaharan Negara saat ini hanya berperan sebagai kasir. Untuk persyaratan surat perintah membayat dan kelengkapan dokumennya diserahkan pada kementrian/lembaga masing masing.
"Dipa (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) selesai Desember, tapi belum ada yang menyerahkan SPM (Surat Perintah Membayar) , malahan kementrian mengajukan revisi Dipa."
ALWAN RIDHA RAMDANI





