Topik
Ketua DPRD dan Walikota Kupang Terus Berseteru
TEMPO.CO, Kupang - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Viktor Lerik, Kamis, 8 September 2011, melaporkan Walikota Kupang, Daniel Adoe, ke Kejaksaan Negeri Kupang. Daniel dituduh melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 14,5 miliar.
Seperti yang disaksikan Tempo, berkas laporan Viktor Lerik diterima Kepala Kejaksaan Negeri Kupang, Risma Lada, yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Shiley Manutede. "Laporan ini akan segera kami tindaklanjuti," kata Shierly Manutede kepada wartawan usai menerima laporan Viktor.
Shiley Manutede menjelaskan, kejaksaan akan menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan. Setelah mempelajari laporan Viktor, kejaksaan segera mengumpulkan alat bukti, termasuk meminta keterangan sejumlah pihak yang terkait. ”Jika ditemukan indikasi korupsi, akan dilanjutkan ke pengadilan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan bukti pendukung tidak akan kami lanjutkan. Seluruh proses akan kami umumkan kepada publik," ujarnya.
Korupsi tersebut berkaitan dengan penggunaan Dana Percepatan Pembangunan Infrastuktur Daerah (DPPID), senilai Rp 13,5 miliar. Penggunaan dana yang dikucurkan pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan tahun 2011 tersebut tanpa didahului pembahasan dan penetapan oleh DPRD. Sebab, DPPID termasuk bagian dari pemasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kupang tahun 2011.
Selain penyalahgunaan DPPID, Viktor juga melaporkan penyalahgunaan dana perjalanan dinas Walikota Kupang senilai Rp 1 miliar. Dana tersebut digunakan Walikota ketika mengikuti acara United Nations Climate Change Conference (COP15) di Copenhagen, Denmark, 7-18 Desember 2009 silam.
Menurut Viktor, laporan tersebut sebagai wujud pelaksanaan tugasnya sebagai legislator melakukan pengawasan penggunaan anggaran oleh pemerintah. Laporan itu pun dimaksudkan untuk kepentingan penegakkan hukum. "Dengan adanya laporan tersebut, masyarakat tidak disengsarakan oleh sejumlah tindakan dan tipu muslihat yang dilakukan Walikota," paparnya.
Hingga berita ini ditulis, Walikota Kupang, Daniel Adoe, belum bisa dimintai konfirmasi. Namun, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Habde Adrianus Dami, membantah semua laporan Victor.
Habde mengatakan, penggunaan DPPID maupun sejumlah dana lainnya sudah sesuai prosedur. Di antaranya Surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-647/MK.7/20011 tanggal 29 Juli 2011 perihal Penyampaian Alokasi dan Penggunaan DPPID tahun 2011. "Jadi, semua prosedur sudah kami patuhi sehingga sesuai dengan amanat peraturan yang ada," ucapnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Tempo, laporan Victor terhadap Daniel Adoe kian memperpanjang perseteruan kedua kader Partai Golkar tersebut.
Kedua kader Partai Golkar tersebut saling bersitegang sejak pembahasan APBD Kota Kupang tahun 2011 yang dilakukan DPRD akhir tahun 2010 lalu. Dengan alasan menghindari pemborosan, DPRD memangkas sejumah pos anggaran yang diajukan Pemkot Kupang senilai Rp 33 miliar. Termasuk di antaranya dana perjalanan dinas Walikota.
Pembahasan APBD sempat mengalami dead-lock. Bersamaan dengan itu, terjadi perpecahan di antara anggota DPRD yang kemudian melahirkan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Viktor.
Viktor tak tinggal diam. Dia mengungkapkan Daniel Adoe mengucurkan dana kepada 19 anggota DPRD agar memuluskan pembahasan APBD agar bisa segera disahkan. Setiap anggota mendapatkan Rp 15 juta.
Merasa nama baiknya dicemarkan, Daniel mengadukan Viktor secara pidana melalui Kepolisian Resor Kupang, Maret 2011. Bahkan, melalui Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub), Viktor dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Kupang. Jabatan tersebut kemudian dipegang Daniel.
YOHANES SEO





