TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ali Mudhori dan Sindu Malik. Keduanya diduga orang dekat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam kasus suap 2 pejabat Kementerian Transmigrasi.
Ali menjadi staf khusus Menteri Muhaimin pada 2010 lalu dan disebut-sebut terlibat dalam permainan proyek pembangunan infrastruktur kawasan transmigrasi berbiaya Rp 500 miliar pada APBN-Perubahan 2011. "Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dharnawati," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Jumat, 9 September.
Ali adalah anggota DPR RI Periode 2004-2009 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Dia disebut oleh tersangka Dharnawati bersama beberapa staf Muhaimin lainnya, yaitu Fauzi dan Sindu Malik. Disebut juga peran kawan dekat Wakil Ketua Banggar DPR Tamsil Linrung bernama Acos. "Mereka punya ruangan khusus di dalam ruangan Pak Menteri," ujar Rahmat Jaya, pengacara Dharnawati, yang mengutip keterangan kliennya di hadapan penyidik KPK.
Priharsa mengatakan, komisi antikorupsi juga memeriksa Sindu Malik sebagai saksi pada Jumat ini. Sindu Malik pun disebut oleh Dharnawati sebagai seorang makelar kasus.
Kepada penyidik, Dharnawati pernah mengatakan bahwa Sindu Malik adalah bekas pegawai Kementerian Keuangan yang meminta dana 10 persen dari nilai proyek. Adapun Acos disebut yang membagikan proyek.
Kasus yang menyeret nama Muhaimin ini mencuat setelah KPK menangkap 3 orang sehubungan dengan kasus dugaan suap proyek infrastruktur transmigrasi di 19 daerah bernilai total Rp 500 miliar. Dua di antaranya anak buah Muhaimin, yaitu Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Kementerian, Dadong Irbarelawan, serta Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, I Nyoman Suasnaya. Tersangka lainnya adalah Dharnawati, Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua.
Muhaimin, Tamsil, dan Ali membantah terlibat dalam kasus suap itu. Bahkan, Muhaimin dan Tamsil siap diperiksa oleh KPK.
RUSMAN PARAQBUEQ