Satpol PP Banyuwangi Tutup Paksa 2 Waralaba Tak Berizin  

TEMPO.CO, Banyuwangi - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat, 9 September 2011 menutup paksa 2 waralaba tidak berizin milik Indomaret dan Alfamart yang beroperasi di Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, Jawa Timur.

Penutupan paksa itu dilakukan karena kedua waralaba nekat beroperasi sejak tahun lalu meski telah mendapat surat teguran 3 kali. Setelah meminta pembeli dan karyawan untuk keluar, bangunan Indomaret dan Alfamart ditutup kemudian disegel menggunakan rantai.

Kepala Satpol PP Banyuwangi, Chaerul Ustadi, mengatakan, dua waralaba itu ditutup karena belum berizin alias ilegal. Apalagi, waralaba tersebut berdiri berdekatan dengan pasar tradisional.

"Waralaba boleh berdiri minimal 50 meter dari pasar tradisional," kata dia kepada wartawan, Jumat, 9 September 2011.

Menurut Ustadi, saat ini terdapat 12 waralaba di Banyuwangi yang ilegal terdiri dari 7 Indomaret dan 5 Alfamart. Pemerintah Banyuwangi telah mengirimkan tiga kali surat teguran kepada masing-masing manajemen.

Apabila teguran pemerintah itu tidak dihiraukan, Satpol PP akan melakukan penutupan paksa. "Untuk 10 waralaba lain akan kita tutup secara bertahap," kata Ustadi.

Saat dimintai konfirmasi, juru bicara Alfamart Banyuwangi Faruk Asrori enggan berkomentar. "Saya no comment saja," katanya.

Sementara Branch License Manager Indomaret Banyuwangi, Indra Gunawan, langkah penutupan yang dilakukan Satpol PP menyebabkan 10 karyawan kehilangan pekerjaannya. Menurut dia, perizinan sudah diajukan Indomaret pada 2010 lalu, namun hingga kini tak kunjung turun. "Saya tidak tahu ada permasalahan apa sehingga izin tidak turun," kata dia saat dihubungi.

IKA NINGTYAS