TEMPO Interaktif, Jakarta -Penyusunan perjanjian restruturisasi utang PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) masih belum menemukan titik temu. Target finalisasi rancangan legal perjanjian yang diharapkan bisa selesai pada hari ini, Jumat 9 September 2011, tidak berjalan mulus karena tidak hadirnya PT Pertamina (Persero) dalam perundingan.
"Jadi kami undur, kami harapkan bisa segera mungkin. Minggu depan mudah-mudahan bisa selesai untuk finalisasi legal drafting," ujar Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset, Boyke Mukizat yang dijumpai selepas rapat di Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
TPPI memiliki utang sebanyak Rp 17 triliun. Rincinnya adalah utang ke perusahaan domestik mencapai Rp 9,92 triliun, meliputi utang ke Pertamina sekitar Rp 5,06 triliun atau US$ 548 juta , utang ke PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Rp 3,26 triliun, dan utang ke BP Migas sekitar Rp 1,66 triliun.
Rencananya utang tersebut akan dilunasi oleh TPPI dengan menggunakan dana pinjaman dari Deutche Bank sebesar US$ 1 miliar. Namun, untuk mencairkan dana dibutuhkan Master of Restructuritation Agreement (MRA) yang harus disepekati oleh para pihak yang terlibat.
Boyke memaparkan masih ada beberapa hal yang belum ditemukan titik sepakat, terutama antara TPPI dengan Pertamina. "Tapi secara gasir besar ketentuan-ketentuan umum sudah disepakati. Tinggal yang teknis-teknis saja," ujar dia.
Beberapa hal yang belum disepakati diantaranya adalah soal harga jual elpiji kepada Pertamina yang dinilai terlalu mahal. Serta, penerbitan jaminan berupa Letter of Credit (L/C) dari tahun pertama cicilan utang senilai US$ 248 juta yang dibayar dengan sistem open account kepada Pertamina.
Pembahasan rapat tanpa Pertamina kali ini, kata dia, lebih kepada hal-hal teknis dalam penyelesaian utang TPPI kepada PPA dan BPMigas. Rapat juga membahas mengenai verifikasi nilai utang TPPI. "Utang kepada PPA seberapa besar, jadwal dan pembayarannya bagaimana itu yang kami bahas. Begitu pula dengan BPMigas," tuturnya.
Sayangnya, Boyke enggan merinci besaran verifikasi nilai utang dan sistem penyelesaian tersebut."Nanti kalau MRA-nya sudah dikunci dan ditandatangani baru bisa diberitahu." Dalam restrukturisasi ini, PPA berperan sebagai koordinator.
PPA tetap coba menengahi agar kata sepakat dalam penyusunan perjanjian dapat segera dicapai. "Kami tetap coba koordinasi, tapi kewenangan itu tetap ada instansi masing-masing," ucap dia.
GUSTIDHA BUDIARTIE