TEMPO Interaktif, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantah tudingan anggota Partai Kebangkitan Bangsa Lily Wahid yang menyatakan ada aliran dana senilai Rp 20 miliar dari proyek transmigrasi di Indonesia timur ke keluarga Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar.
"Tudingan Lily Wahid tidak didasarkan bukti atau dasar. Kami belum menemukan laporan transaksi keuangan mencurigakan atas nama Pak Muhaimin, istrinya, atau keponakannya," kata Ketua PPATK, Yunus Husein, melalui layanan pesan pendek kepada Tempo, Ahad, 11 September 2011.
Sebelumnya, kepada sejumlah media, Lily menuding ada aliran dana sebesar Rp 20 miliar dari proyek Kementerian senilai Rp 500 miliar ke istri dan keponakan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Lily juga menuding sebagian dana proyek patut diduga digunakan untuk membangun kantor baru PKB.
Hal itu memantik DPP PKB bereaksi dengan menggelar rapat pleno untuk memutuskan sikap terhadap Lily. Di situ diputuskan partai berlambang bintang sembilan itu akan menggugat Lily ke Badan Reserse Kriminal atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap partai dan Muhaimin.
"Kami melaporkan Bu Lily karena menyebarkan berita bohong bahwa ada aliran dana ke PKB," ujar Ketua Lembaga Hukum dan Hak Asasi Manusia PKB, Anwar Rahman, di Mabes, hari ini. "Kami mendesak Mabes menyelesaikan kasus ini secara profesional karena kami khawatir kasusnya dipolitisasi sedemikian rupa."
PKB, kata Anwar, berharap Lily bisa membuktikan tudingannya tersebut. Adapun saat ditanya sikap PKB jika suatu ketika tuduhan Lily terbukti benar, Anwar belum mau menjawab tegas. "Kami nggak mau berandai-andai. Kami menyerahkannya pada proses hukum," ujarnya.
ISMA SAVITRI