Lily Chadijah Wahid. Tempo/Zulkarnain
Topik
Laporan Terhadap Lily Wahid Dinilai Blunder
TEMPO.CO, Jakarta -Laporan pencemaran nama terhadap Lily Wahid dianggap prematur. Kuasa Hukum Lily, Ikhsan Abdullah, menilai laporan tersebut reaksi yang tidak berdasar. “Ini sikap yang blunder,” ujar Ikhsan ketika dihubungi, Minggu 11 September 2011.
Kader Partai Kebangkitan Bangsa, Lily Wahid, dilaporkan pengurus PKB ke Mabes Polri hari ini. Ia dituduh mencemarkan nama baik lantaran mengumbar dugaan uang haram dibalik pembelian kantor Dewan Pimpinan Wilayah PKB Jakarta, Jl. Raden Saleh.
Ikhsan menganggap pernyataan Lily bukanlah pepesan kosong. Sebab, kata dia, kantor itu dibeli saat Lily menjabat sebagai anggota Dewan Syuro. “Tentu beliau tahu bagaimana alur keluar masuk dana ketika itu,” katanya.
Menurut Ikhsan, aliran dana itu dikelola oleh-orang-orang yang bersebrangan dengan Gus Dur. Itu mengapa pada masa kepemimpinan Gus Dur, mereka dipecat dengan tidak hormat. “Konon dana tersebut berasal dari hasil memeras proyek di Depag,” katanya.
Meski demikian, Ikhsan mengaku dapat menghormati laporan tersebut. Ia pun mengaku siap jika sewaktu-waktu dipanggil polisi guna membuktikan pernyataannya. “Sebagai warga negara yang baik, tentu kami akan datang,” ujarnya.
RIKY FERDIANTO





