TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Merpati Hotasi Nababan yang menjadi tersangka kasus korupsi penyewaan pesawat PT Merpati Nusantara Airlines berencana mengajukan permohonan agar tidak dicekal kepada intelijen Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Hotasi, J. Kamaru, menyatakan pihaknya akan mengajukan permohonan agar Hotasi tidak dicekal karena pekerjaan barunya mengharuskan kliennya sering ke luar negeri. "Kami akan memberikan jaminan bahwa dia tidak akan melarikan diri," ujar Kamaru saat dihubungi pada Senin, 12 September 2011.
Namun Kamaru mengaku belum ada pemberitahuan dari Kejaksaan soal pencekalan itu. "Saya baru baca itu dari berita media online," ujarnya.
Sebelumnya Jaksa Agung Muda Intelijen Edwin P. Situmorang mengatakan sedang memproses pencekalan terhadap Hotasi. Tapi kapan mulai dicekal, Edwin belum bisa memastikannya. Sedangkan untuk tersangka lain, Direktur Keuangan Merpati Guntur Aradea, belum ada rencana dicekal.
Hotasi dan Guntur ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung karena dugaan korupsi dalam sewa pesawat Boeing 737 TALG USA pada 16 Agustus lalu. Penetapannya melalui surat perintah DIK No. 95/F.2/fd.1/07/2011 tgl 7 juli 2011.
Kasus ini bermula dari perjanjian sewa antara Merpati dan Thirdstone Aircaft Leassing Group Inc (TALG) pada Desember 2006. Perusahaan penyewaan pesawat asal Amerika Serikat itu berjanji menyiapkan dua pesawat untuk Merpati berjenis Boeing 737 seri 400 dan 500.
Merpati lantas mengirimkan US$ 1 juta atau setara dengan Rp 9 miliar ke TALG sebagai jaminan atau security deposit penyewaan. Tapi hingga tenggat yang disepakati, yakni Januari 2007, pesawat tak kunjung datang. Begitu pula dengan duit jaminan penyewaan US$ 1 juta yang belakangan tak bisa ditarik kembali.
Tim Jaksa Penyidik menilai terdapat indikasi tindak pidana korupsi sebesar US$ 1 juta dalam kasus tersebut, sehingga penyidik meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Sebelumnya Kejaksaan telah memeriksa mantan Dirut Merpati Cucuk Suryosuprojo dan Hotasi Nababan sebagai saksi. Selain itu Presiden Direktur (Presdir) Merpati Sardjono Jhoni juga sudah didengar kesaksiannya.
RINA WIDIASTUTI