foto

BUMI Resources

Alif Akui Jadi Penghubung Gayus dengan Pejabat Bakrie Grup  

TEMPO.CO, Jakarta - Alif Kuncoro, yang disebut-sebut sebagai penghubung Gayus Tambunan dengan Grup Bakrie, mengakui dirinya ikut andil mempertemukan kedua belah pihak. “Karena adik saya kenal orang dalam PT Bumi Resources, dan saya kenal baik dengan Gayus, ya saya pertemukan,” kata dia saat bersaksi untuk Gayus dalam kasus penyuapan dan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini,  Senin, 12 September 2011.

Dalam dakwaan, Alif dan adiknya, Imam Cahyo Maliki, disebut sebagai mediator Gayus dengan Denny Adrianz, petinggi PT Bumi Resources, salah satu Grup Bakrie. Pertemuan keempat orang itu pada 2008 lalu ditindaklanjuti dengan pengurusan banding pajak PT Bumi oleh Gayus. Sebagai imbalannya Gayus mendapat duit US$ 1 juta.

Alif, pengusaha bengkel yang pernah dipidana 1,5 tahun terkait kasus mafia pajak Gayus, mengaku dirinya memang dekat secara personal dengan Gayus. Ia mengaku kerap meminjam uang kepada sahabatnya tersebut untuk keperluan belanja bengkelnya. Itulah yang digunakan Alif sebagai dalih mengapa bisa ada aliran dana darinya ke mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak tersebut.

“Memang pernah ada aliran dana Rp 25 juta dan Rp 35 juta masuk ke rekening saya. Itu saya kirim ke Gayus karena pernah pinjam uang ke dia. Dan itu karena pertemanan saya saja, Pak. Saya juga bilang ke karyawan saya, kok, kalau saya pinjam uang ke Gayus,” kata Alif saat ditanya Ketua Majelis Hakim Suhartoyo.

Setelah pernah terjadi transaksi tersebut, Alif ditanya oleh Imam, sang adik, apakah punya kenalan orang Ditjen Pajak. Sebab, Denny, kenalan Imam, membutuhkan orang yang paham urusan pajak untuk mengurus keberatan banding PT Bumi yang ditolak pada 2005. Teringat Gayus, Alif kemudian menyodorkan nama sahabatnya itu kepada Imam.

Pertemuan pun digelar di Restoran Dapur Sunda, Jakarta. Ditanya hakim anggota Pangeran Napitupulu, Alif tak menyanggah pertemuan tersebut membicarakan masalah banding pajak. “Waktu itu banyak pertanyaan. Tapi karena saya enggak mengerti, saya enggak nyimak, Pak. Kelanjutannya saya enggak tahu,” ucapnya.

Setelah pertemuan perdana, pertemuan berikutnya kembali digelar di Dapur Sunda. Namun untuk kedua kalinya Alif mengaku tak paham apa yang dibicarakan Denny dengan Gayus. Ia juga mengklaim tidak tahu soal aliran duit dari PT Bumi ke Gayus yang disebut-sebut melalui dirinya. “Saya enggak tahu soal uang. Saya sama sekali nggak tahu,” katanya.

Ketiga perusahaan Bakrie, PT Bumi, PT Kaltim Prima Coal, dan Arutmin, sebelumnya sudah sering muncul dalam persidangan Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akhir tahun lalu. Namun saat itu tiga perusahaan Bakrie belum masuk dalam dakwaan jaksa. Kali ini ketiga perusahaan gamblang terpapar dalam dakwaan jaksa.

Selain mendakwa Gayus menerima proyek dari PT Bumi, jaksa juga mendakwa ayah tiga anak itu mengurus dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT KPC periode tahun 2001-2005. Alif berjanji, jika Gayus sukses menjalankan misi, US$ 500 ribu kembali akan digelontorkan.

Tergiur tawaran Alif, Gayus mengajak atasannya di Ditjen Pajak, Maruli Pandopotan Manurung, untuk ikut mengurus dikeluarkannya SKP PT KPC. Setelah misi terlaksana, Alif menepati janjinya. Duit diserahkan di Hotel Menara Peninsula, Jakarta.

Puas dengan kinerja Gayus, Alif kembali menawari proyek. Kali ini Gayus diminta mengurus sunset policy PT KPC dan Arutmin dengan cara membuat koreksi atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPT) periode 2005-2006. Lagi-lagi proyek dari Alif sukses digarap Gayus. Imbalan US$ 2 juta pun meluncur ke kocek suami Milana Anggraini itu.

ISMA SAVITRI