TEMPO Interaktif, Jakarta - Ekspor kaca (glass block) Indonesia ke Thailand terhambat bea masuk tambahan karena tindakan pengamanan perdagangan (safeguard). Bea masuk tambahan yang akan dikenakan selama tiga tahun besarnya bervariasi berkisar 29-35 persen.
Pemerintah menyesalkan keputusan otoritas perdagangan Thailand tersebut. Sebab, negara itu sudah mengenakan tuduhan dumping sejak 2005, kemudian melakukan lagi penyelidikan safeguard.
Padahal, belum ada bukti kuat yang mendukung kerugian industri Thailand akibat impor blok kaca. "Hal ini dapat dilihat dari indikator ekonomi Thailand yang positif sehingga tidak tampak hubungan kausal dan kecocokan secara struktur sesuai ketentuan safeguard," kata Ernawati, Senin, 12 September 2011.
"Pengenaan bea masuk tambahan mengakibatkan adanya perlindungan berlebihan terhadap pasar dalam negeri Thailand," kata Erna. Apalagi Thailand tidak bisa menunjukkan bahwa kenaikan jumlah impor merugikan produsen blok kaca.
Berdasarkan data Trademap, nilai ekspor kaca blok Indonesia ke Thailand pada 2008 mencapai US$ 500 ribu. Tahun berikutnya, peningkatan ekspor hanya mencapai US$ 525 ribu.
Pada tahun lalu, ekspor blok kaca ke Thailand melonjak hingga mencapai US$ 2,52 juta. Pangsa impor blok kaca Indonesia ke Thailand pada 2008 mencapai 12,38 persen. Tahun 2009, pangsa ekspor kaca blok Indonesia di Thailand meningkat hingga 13,14 persen.
Sedangkan, tahun lalu, pangsa ekspor meningkat 28,07 persen. Namun, Indonesia hanya menjadi eksportir kaca blok terbesar kedua di Thailand. Pasar blok kaca di Thailand tetap dikuasai Cina.
Penyelidikan safeguard tersebut sudah dimulai sejak 17 Desember 2010 atas permohonan perusahaan Bangkok Cristal. Negara asal impor glass block yang dituduh adalah Indonesia, Taiwan, Cina, Amerika Serikat, dan Filipina.
Kementerian Perdagangan sudah melakukan upaya dan koordinasi dengan perusahaan tertuduh dan asosiasi atas tuduhan ini. Pada 19 Juli 2011, pemerintah menyampaikan bantahan kepada otoritas Thailand.
"Antara lain dengan mempertanyakan kerugian apa yang dialami industri dalam negeri Thailand yang sudah diproteksi dengan penerapan antidumping sejak 2005," kata Ernawati.
Namun, akhirnya otoritas Thailand tetap memutuskan pengenaan bea masuk tambahan. Pada tahun pertama, yaitu 18 Agustus 2011-14 Januari 2012, bea masuk tambahan yang dikenakan sebesar 35 persen atau 11.23 bath per piece.
Tahun berikutnya, yaitu periode 1 Januari 2012- 14 Januari 2013, bea masuk yang dikenakan sebesar 32 persen atau 10.23 persen. Adapun pada tahun ketiga, yaitu 15 Januari 2013-14 Januari 2014, bea masuk tambahan yang dikenakan 29 persen atau 9,23 bath per piece.
EKA UTAMI APRILIA