Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Ada Alasan Kenakan Cukai untuk BlackBerry  

image-gnews
TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono mengatakan disinsentif tarif BlackBerry bisa dilakukan melalui cukai. Namun barang yang dikenakan cukai tidak sekadar agar ada penerimaan negara dari masuknya barang tersebut. “Cukai itu kan juga ada tujuan pembatasan barang bersangkutan,"  katanya di Jakarta Senin 12 September 2011.

Barang-barang yang dikenakan tarif cukai, Agung menambahkan, biasanya dinilai berbahaya. Misalnya rokok lantaran membahayakan kesehatan dan minuman keras lantaran alasan moral hazard. “Kalau BlackBerry alasannya (dibatasi) apa?,” ujarnya.

Agung mengatakan jika memang disepakati pemberlakuan cukai untuk BlackBerry maka kebijakan itu harus detail dan rinci. Menurut Agung disinsentif lebih baik melalui instrumen pajak misalnya Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). “Itu dimainnya dirjen pajak,” katanya.

Agung mengatakan hampir semua barang telekomunikasi termasuk BlackBerry telah dikenakan be masuk nol rupiah. termasuk juga Most Favoured Nation atau bea masuk umum. “Memang ada MFN yang belum nol,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tidak mudah membuat tarif bea masuk umum BlackBerry menjadi tidak nol lagi. Karena hal tersebut, lanjut Agung, harus meninjau perjanjian perdagangan bebas. “(Kalau) sekarang ditinjau ulang, konsekuensinya banyak, (misalnya) diminta kompensasi, tidak nol di sini nol di sana, tidak mudah,” ujarnya.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Achsanul Qosasih mengusulkan disinsentif tarif Black Berry melalui cukai. Menurut dia pemerintah harus menerbitkan disinsentif agar negara tidak dirugikan lantaran Research In Motion, produsen Black berry, membangun pabriknya di Malaysia.

AKBAR TRI KURNIAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Heboh Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

4 hari lalu

Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, saat ditemui di acara Indonesia Digital Summit 2023 di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 November 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Heboh Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi heboh terkait aturan pelaporan barang bawaan untuk penumpang ke luar negeri.


Nota Pembelaan Andhi Pramono, Penasihat Hukum Ajukan 6 Permohonan

12 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Nota Pembelaan Andhi Pramono, Penasihat Hukum Ajukan 6 Permohonan

JPU KPK menuntut bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dihukum 10 tahun dan tiga bulan penjara.


Kenapa Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi? Ini Penjelasan Pemerintah

13 hari lalu

Sandiaga Uno Sepakat dengan Aturan Kementerian Perdagangan yang Membatasi Barang Impor
Kenapa Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi? Ini Penjelasan Pemerintah

Kenapa pemerintah membatasi barang impor yang dibawa penumpang? Ini penjelasannya.


Kemenperin Minta Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Ditunda

15 hari lalu

Puluhan massa dari organisasi CISDI bersama dengan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi demo mendukung diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kawasan Patung Kuda, Monas,  Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen (Meng et al, 2021; Qin et al, 2021; Li et al, 2023). Mengadaptasi temuan World Bank (2020), penerapan cukai diprediksi meningkatkan harga dan mendorong reformulasi produk industri menjadi rendah gula sehingga menurunkan konsumsi MBDK. Penurunan konsumsi MBDK akan berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, hingga penyakit jantung koroner. TEMPO/Subekti.
Kemenperin Minta Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Ditunda

Kementerian Perindustrian meminta cukai minuman berpemanis ditunda karena industri masih dalam proses pemulihan pasca pandemi.


Sidang Kasus Gratifikasi Andhi Pramono, Jaksa Tunjukkan Barang Bukti Tangkap Layar Chat Istri

26 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Kasus Gratifikasi Andhi Pramono, Jaksa Tunjukkan Barang Bukti Tangkap Layar Chat Istri

Jaksa membacakan percakapan Andhi Pramono dan istrinya yang membahas soal janji pertemuan di Gedung Merah Putih.


Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

21 September 2023

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

Bea cukai adalah pungutan atas barang yang memiliki karakteristik tertentu. Berikut ulasan mengenai tugas hingga fungsinya.


Rektor Universitas Bandar Lampung Kembali Diperiksa di Kasus TPPU Andhi Pramono

28 Agustus 2023

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Rektor Universitas Bandar Lampung Kembali Diperiksa di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rekotr Universitas Bandar Lampung kembali dijadwalkan pemeriksaannya terhadap tersangka TPPU Andhi Pramono


Misi Tujuh Bulan Tim Mahfud Md

6 Mei 2023

Misi Tujuh Bulan Tim Mahfud Md

Tim TPPU bentukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. ini ditargetkan bisa melimpahkan kasus ke pengadilan dalam tujuh bulan.


Tanggapi Surat Terbuka Aduan Pegawai Milenial, Dirjen Bea Cukai: Kami Tidak Pernah Diam Merapikan di Dalam

31 Maret 2023

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani. kemenkeu.go.id
Tanggapi Surat Terbuka Aduan Pegawai Milenial, Dirjen Bea Cukai: Kami Tidak Pernah Diam Merapikan di Dalam

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyatakan pihaknya terus melakukan perbaikan di internal institusi yang dipimpinnya.


Mahfud Md Sebut Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu, Dirjen Bea Cukai Askolani Sebut Ini

9 Maret 2023

Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan, Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Stafsus Komunikasi Kemenkeu Yustinus Prastowo, Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi, dan Dirjen Bea dan Cukai Askolani saat Konferensi Pers Sinergi Kemenkeu dan KPK dalam Pengawasan Kepegawaian di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Konpers ini digelar pasca harta kekayaan fantastis dan gaya hidup mewah pejabat negara menjadi sorotan.  Tempo/Tony Hartawan
Mahfud Md Sebut Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu, Dirjen Bea Cukai Askolani Sebut Ini

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menanggapi pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md yang mengungkap adanya temuan transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kemenkeu.