TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perkara jual-beli iPad. Penundaan ini lantaran terdakwa Randy Lester Samu dan Dian Yudha Negara masih akan melengkapi pledoi. "Klien kami ingin mematangkan lagi pledoinya," kata kuasa hukum terdakwa, Viktor Dedi Sukma, Selasa, 13 September 2011.
Sidang yang dipimpin Hakim Sapawi itu mengabulkan permintaan kuasa hukum terdakwa. Persidangan sendiri berlangsung cepat, tidak lebih dari 10 menit. Sidang akan dilanjutkan kembali pada 20 September 2011.
Lebih lanjut, Viktor menambahkan pihaknya telah menemukan bukti baru terkait dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya. "Kami ada bukti baru kalau ternyata iPad memiliki petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia," kata Viktor seusai persidangan.
Hal senada dilontarkan oleh Randy, yang mengatakan iPad sudah memiliki petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia sejak seri perdananya. "Sudah built in dan dalam undang-undang juga kan tidak diatur harus seperti apa petunjuknya," kata Randy.
Randy merasa optimistis dengan ditemukannya bukti baru ini. "Kami ingin hakim menjatuhkan putusan seadil-adilnya. Kami tidak mau orang lain mengalami hal sama seperti ini," kata dia.
Randy dan Dian didakwa telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Polisi menangkap alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) ini karena dalam peralatan yang mereka jual tidak ada buku manual berbahasa Indonesia.
Mereka juga dijerat Pasal 52 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Hal ini karena iPad belum terkategori sebagai alat elektronik resmi di Indonesia. Ancaman hukuman seluruh pasal tersebut mencapai lima tahun penjara.
ADITYA BUDIMAN