foto

Bambang Heru Ismiarso (kiri). TEMPO/Seto Wardhana

Bekas Bos Gayus Tambunan Dituntut 4 Tahun Penjara

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas atasan Gayus Tambunan di Direktorat Jenderal Pajak, Bambang Heru Ismiarso, dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Selasa, 13 September 2011. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara mafia pajak PT Surya Alam Tunggal.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri dan bersama-sama sesuai dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa penuntut umum Erni Maramba.

Hal yang memberatkan, menurut jaksa, terdakwa sebagai pegawai negeri sipil Ditjen Pajak eselon II seharusnya menjadi contoh terdepan dalam memberi teladan masyarakat, tapi justru memanfaatkan sistem yang ada, sehingga bisa menurunkan kepercayaan masyarakat membayar pajak. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, dan menanggung penghidupan keluarganya.

Menanggapi tuntutan itu, Bambang mengatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan atau pleidoi dalam sidang berikutnya. Ia sendiri menyerahkan sepenuhnya hal ini kepada Tuhan. "Allah Maha Kuasa dan Maha Adil. Dia yang menentukan semua. Kita tidak tahu apa yang ada di balik ini. Kita lihat saja nanti," ujarnya.

Sidang ditunda oleh Majelis Hakim yang dipimpin Jupriadi hingga pekan depan. "Sidang ditunda hingga Rabu pagi pukul 09.00 agar memberi kesempatan terdakwa mengajukan nota pembelaan," kata Jupriadi.

Kuasa hukum Bambang, Nur Hasyim, menilai perkara kliennya rekayasa dan diangkat ke permukaan hanya karena penyidik ingin menjerat Gayus. Salah satu bukti rekayasanya adalah karena yang digunakan penyidik sebagai dasar bukti menjerat Bambang adalah pernyataan polisi bernama Firli yang mengutip pernyataan Gayus.

Menurut Nur Hasyim, pernyataan bukti menurut KUHAP bukanlah alat bukti karena hanya testimoni yang dia kutip dari orang lain. "Itu saking tidak adanya bukti yang membuktikan Bambang bersalah. Bagaimana bisa negara dirugikan kalau memang keberatan pajaknya PT SAT diterima? Justru negara salah jika tidak mengembalikan uang ke PT SAT," ujarnya.

Bambang adalah atasan Gayus Tambunan di Direktorat Jenderal Pajak. Ia didakwa tidak cermat dalam meneliti hasil penelitian Gayus dkk. Padahal hasil penelitian yang digarap Gayus dan rekannya, Humala Napitupulu, tidak benar. Pun koreksi yang dilakukan Maruli Pandopotan Manurung, Kasubdit Banding dan Keberatan.

Sebelumnya, Gayus dan Humala menelaah berkas pengajuan wajib pajak PT SAT tahun 2007. Dari hasil penelaahan, mereka menilai ada kesalahan pemeriksa dalam menerapkan peraturan perpajakan sehubungan dengan subyek pajak Pasal 16D Ketentuan Umum Perpajakan.

Bambang kemudian menyetujui laporan tersebut. Padahal hasil pemeriksaan Kanwil Pajak Jawa Timur menyatakan PT SAT salah. Akibat terbitnya dua laporan itu diputuskan penghapusan sanksi dan Kantor Pajak mengembalikan dana keberatan PT SAT lewat transfer BRI sebesar Rp 570.952.000.

Dalam perkara ini, tiga orang sudah menangguk hukuman. Gayus, karena didakwa sekaligus dengan perkara lain, dihukum paling berat, yakni 12 tahun penjara. Sedangkan Humala diputus hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI. Adapun Maruli divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2010 lalu.

ISMA SAVITRI