Investasi logam mulia. TEMPO/Seto Wardhana
Masyarakat Minati Gadai Emas Syariah
TEMPO.CO, Surakarta - Harga emas yang tinggi dan terus naik dari waktu ke waktu membawa berkah bagi perbankan penyedia jasa gadai emas syariah. Sebab, masyarakat berbondong-bondong memanfaatkan jasa gadai emas syariah.
“Jika pada rentang Juni-Juli masyarakat menggadaikan emasnya untuk biaya sekolah, maka kini cenderung untuk investasi,” terang Sri Darini, Penyelia Layanan Nasabah Bank BNI Syariah Surakarta, kepada wartawan, Selasa, 13 September 2011. Dari Juli ke Agustus 2011, jumlah transaksi gadai emas syariah naik 100 persen.
Menurutnya, gadai emas syariah sudah berubah fungsi menjadi penitipan emas yang akan diambil nasabah dalam jangka waktu tertentu. Nasabah meyakini pada saat emas simpanannya diambil, harga emas sudah naik. “Kenaikan harga emas menguntungkan nasabah. Apalagi selisihnya sudah bisa menutup biaya penitipan,” lanjutnya.
Dia mencontohkan jika dua pekan sebelum puasa harga emas berkisar Rp 505 ribu per gram, maka kini menjadi Rp 545 ribu per gram. Dia mengenakan biaya penitipan 3,2 persen dari nilai emas yang digadaikan untuk jangka waktu tiga bulan.
Pihaknya berani menaksir gadai hingga 97 persen untuk emas produksi Aneka Tambang. Sementara untuk emas dari toko emas, uang gadai yang diberikan 90-93 persen. Proporsi gadai emas di BNI Syariah Surakarta mencapai 25 persen dari total pembiayaan. Namun dia enggan menyebutkan target dalam rupiah dan berapa nasabah yang berhasil dijaring.
Terpisah, Pemimpin Cabang Bank Syariah Mandiri Solo, Edhi Mulyono, mengatakan saat harga emas naik pada Juli-Agustus, jumlah nasabah gadai emas syariah naik 250 persen. “Sekarang nasabah kami 800 orang,” ujarnya.
Menurutnya, semakin harga emas naik, maka peminat gadai emas syariah makin banyak. Sebab, saat ini gadai emas syariah sudah menjadi salah satu pilihan investasi. Buktinya, saat ini target transaksi Rp 35 miliar sepanjang 2011 sudah tercapai.
Pihaknya menerima gadai emas minimal 16 karat dengan nilai minimal Rp 500 ribu. Nilai gadai yang diberikan maksimal 90 persen dari nilai barang dengan jangka waktu penitipan 4 bulan. Setelahnya, nasabah bisa memperpanjang.
Edhi menyebut perilaku nasabah biasanya memperpanjang penitipan saat harga emas diyakini akan naik. “Tapi kalau diprediksi emas akan turun, biasanya tidak diperpanjang. Tapi selama ini harga emas cenderung naik,” pungkasnya.
UKKY PRIMARTANTYO





