TEMPO Interaktif, Jakarta - Temuan transaksi mencurigakan terkait kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bertambah menjadi enam transaksi. Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan baru ada empat transaksi terkait kasus tersebut dengan nilai bervariasi, mulai puluhan juta sampai Rp 1,5 miliar.
Menurut Kepala PPATK Yunus Husein, enam transaksi itu tidak berkaitan dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Aliran dana atau transaksi mencurigakan kepada istri maupun keluarga Muhaimin juga tidak ada.
"Itu memang benar tidak ada. Transaksi itu, transaksi tersangka dan bukan tersangka," kata dia usai rapat dengan Komisi III DPR di gedung DPR, Jakarta, Rabu, 14 September 2011.
Tersangka yang dimaksud Yunus adalah yang tertangkap basah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Tersangka yang mana, Anda sudah tahulah orangnya, yang kemarin tertangkap basah itu," kata dia.
Pusat Pelaporan, kata Yunus, masih mendalami keenam laporan transaksi keuangan mencurigakan (LKTM) itu dan belum tahu kapan akan menyerahkan laporan akhirnya ke KPK. Pihaknya sudah menyerahkan satu laporan hasil akhir (LHA) kepada Komisi. "Tunggu dululah. Kami bekerja pelan-pelan," katanya.
Pada 25 Agustus lalu, KPK menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus suap infrastruktur transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Mereka adalah Sekretaris Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Evaluasi dan Perencanaan Dadong Irbarelawan serta utusan PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. Ketiganya ditangkap dengan barang bukti uang suap sebesar Rp 1,5 miliar. KPK menduga uang tersebut merupakan suap yang berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur di kawasan transmigrasi.
KARTIKA CANDRA