Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Malinda Dee Masih Ingin Ditahan di Mabes Polri

image-gnews
Tempo/Arnold Simanjuntak
Tempo/Arnold Simanjuntak
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Inong Malinda Dee, tersangka kasus dugaan penggelapan dana nasabah Citibank, hari ini dipindahkan dari tahanan Markas Besar Polri ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Malinda sempat meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tetap menahannya di tahanan Mabes Polri, dengan alasan ia masih menderita sakit. Namun, keinginan itu ditolak. Kejaksaan tetap memindahkannya ke Rutan Pondok Bambu.

"Yang bersangkutan (Malinda) mengeluh masih sakit, mungkin akibat operasi (payudara). Tapi tidak ada surat dokter," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, usai menerima pelimpahan tersangka Malinda Dee dan barang buktinya, di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 14 September 2011.

Menurut Masyhudi, Rutan Pondok Bambu lebih pas bagi Malinda Dee karena di rumah tahanan itu ada tempat khusus perempuan. "Di sana juga ada dokter," katanya.

Malinda Dee, 48 tahun, menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana perbankan. Mantan Senior Relationship Manajer Citibank Landmark ini diduga melarikan dana nasabah ke beberapa rekening yang kemudian diketahui ditransfer kembali ke rekening miliknya. Akibat tindakannya itu, Citibank menderita kerugian hingga Rp 30 miliar.

"Kerugian totalnya bukan Rp 16 miliar, tapi Rp 30 miliar. Itu semuanya," kata Jaksa Tatang Suratna, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, saat membacakan dakwaan Malinda Dee.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tersangka Malinda Dee bersama barang buktinya, berupa uang Rp 1,6 miliar berserta lima mobil mewah miliknya diserahkan oleh Mabes Polri kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Barang bukti lain, berupa dokumen-dokumen. "Ada banyak dokumennya," kata Masyhudi.

Penyerahan Malinda Dee ke kantor Kejari Selatan berlangsung Rabu pagi tadi pukul 10.00 WIB. Malinda datang menggunakan mobil Serena B 1072 QH. Dia masuk ke kantor kejaksaan dalam kondisi tangan kanan diborgol ke tangan seorang penyidik perempuan. Malinda hadir mengenakan gaun panjang warna hitam dipadu kerudung hitam dibalut baju tahanan Bareskrim warna oranye. Proses penyerahan itu sendiri berlangsung hampir tiga jam. "Dalam dua puluh hari ini, kami akan mengurus administrasi untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Masyhudi.

Berkas tiga anggota keluarganya, yakni Andhika Gumilang (suami siri Malinda), Viska Lovitasari (adik kandung Malinda) dan Ismail bin Janim (iparnya), yang membantu Malinda melakukan tindak pidana, telah lebih dulu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa untuk tersangka Andhika dan Ismail akan dibacakan Senin pekan depan, sedangkan untuk Viska digelar hari ini.

RINA WIDIASTUTI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

10 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.


Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

21 hari lalu

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

Linda membantah tuduhan Leman bahwa dia menggelapkan uang dan emas untuk pimpinan KPK agar meredam kasus Hasbi Hasan.


Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

22 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

Linda dituduh menggelapkan uang asing dan emas batangan yang rencananya akan diserahkan kepada petinggi KPK untuk meredam kasus Hasbi Hasan.


Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

29 hari lalu

Ilustrasi penggelapan mobil. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Menurut pemilik perusahaan rental mobil, caleg PSI itu memerlukan mobil untuk operasional partai dan pilpres, seperti antar sembako.


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

42 hari lalu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024


Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

51 hari lalu

Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.


Pencurian Motor Modus Aplikasi Kencan, Suami Pasang Foto Istri untuk Tipu 22 Korban

28 Januari 2024

Ilustrasi online dating/ kencan online. Digitaltrends.com
Pencurian Motor Modus Aplikasi Kencan, Suami Pasang Foto Istri untuk Tipu 22 Korban

Sebanyak 22 orang menjadi korban pencurian motor di kawasan Palmerah, Jakarta Barat karena tertipu aplikasi kencan daring.


Kepala Desa Ditahan Karena Tilep Uang Pembelian Tanah Warga BSD

19 Januari 2024

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kepala Desa Ditahan Karena Tilep Uang Pembelian Tanah Warga BSD

Polres Kota Tangerang Selatan membekuk Kepala Desa Tabun, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. yang diduga lakukan penipuan dan penggelapan.


Kaleidoskop 2023: Citibank dan Standard Chartered Bank Tutup Bisnis Consumer Banking dan Retail di Indonesia

30 Desember 2023

ilustrasi citibank. ANTARA/Prasetyo Utomo
Kaleidoskop 2023: Citibank dan Standard Chartered Bank Tutup Bisnis Consumer Banking dan Retail di Indonesia

Sepanjang 2023, beberapa bank asing menutup bisnis consumer banking dan retailnya di Indonesia termasuk Citibank dan Standard Chartered Bank Indonesia


Polisi Bebaskan ASN Tangsel Tersangka Penipuan Calon Pegawai Honorer, Ini Alasannya

19 Desember 2023

Kantor Wali Kota Tangerang Selatan di Pamulang. (Tempo/M. Iqbal)
Polisi Bebaskan ASN Tangsel Tersangka Penipuan Calon Pegawai Honorer, Ini Alasannya

Di lingkungan Pemkot Tangsel, Hendra Wijaya bukan satu-satunya yang mendapat sorotan karena praktik uang pelicin calon tenaga atau pegawai honorer.