TEMPO Interaktif, Jakarta - Inong Malinda Dee, tersangka kasus dugaan penggelapan dana nasabah Citibank, hari ini dipindahkan dari tahanan Markas Besar Polri ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Malinda sempat meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tetap menahannya di tahanan Mabes Polri, dengan alasan ia masih menderita sakit. Namun, keinginan itu ditolak. Kejaksaan tetap memindahkannya ke Rutan Pondok Bambu.
"Yang bersangkutan (Malinda) mengeluh masih sakit, mungkin akibat operasi (payudara). Tapi tidak ada surat dokter," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, usai menerima pelimpahan tersangka Malinda Dee dan barang buktinya, di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 14 September 2011.
Menurut Masyhudi, Rutan Pondok Bambu lebih pas bagi Malinda Dee karena di rumah tahanan itu ada tempat khusus perempuan. "Di sana juga ada dokter," katanya.
Malinda Dee, 48 tahun, menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana perbankan. Mantan Senior Relationship Manajer Citibank Landmark ini diduga melarikan dana nasabah ke beberapa rekening yang kemudian diketahui ditransfer kembali ke rekening miliknya. Akibat tindakannya itu, Citibank menderita kerugian hingga Rp 30 miliar.
"Kerugian totalnya bukan Rp 16 miliar, tapi Rp 30 miliar. Itu semuanya," kata Jaksa Tatang Suratna, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, saat membacakan dakwaan Malinda Dee.
Tersangka Malinda Dee bersama barang buktinya, berupa uang Rp 1,6 miliar berserta lima mobil mewah miliknya diserahkan oleh Mabes Polri kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Barang bukti lain, berupa dokumen-dokumen. "Ada banyak dokumennya," kata Masyhudi.
Penyerahan Malinda Dee ke kantor Kejari Selatan berlangsung Rabu pagi tadi pukul 10.00 WIB. Malinda datang menggunakan mobil Serena B 1072 QH. Dia masuk ke kantor kejaksaan dalam kondisi tangan kanan diborgol ke tangan seorang penyidik perempuan. Malinda hadir mengenakan gaun panjang warna hitam dipadu kerudung hitam dibalut baju tahanan Bareskrim warna oranye. Proses penyerahan itu sendiri berlangsung hampir tiga jam. "Dalam dua puluh hari ini, kami akan mengurus administrasi untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Masyhudi.
Berkas tiga anggota keluarganya, yakni Andhika Gumilang (suami siri Malinda), Viska Lovitasari (adik kandung Malinda) dan Ismail bin Janim (iparnya), yang membantu Malinda melakukan tindak pidana, telah lebih dulu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa untuk tersangka Andhika dan Ismail akan dibacakan Senin pekan depan, sedangkan untuk Viska digelar hari ini.
RINA WIDIASTUTI