TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Pendidikan Nasional turun tangan menengahi polemik yang terjadi di internal Universitas Indonesia. Tiga opsi pun diberikan untuk mengatasi permasalahan yang mencuat setelah pemberian gelar Doctor Honoris Causa ke Raja Arab Saudi.
Tiga opsi itu berhubungan dengan transisi bentuk badan universitas negeri dari sebelumnya Badan Hukum Milik Negara menjadi Badan Hukum Pendidikan yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi tahun lalu.
Baca Juga:
Opsi pertama, perpanjangan Majelis Wali Amanah yang akan habis masa keanggotannya Januari tahun depan. Kedua, terkait dengan pemilihan rektor di bulan Juni 2012. "Itu kan sensitif, disitu pula UI bisa memilih dilakukan MWA yang sekarang atau seperti apa," kata Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh Rabu 14 September 2011.
Pilihan ketiga yakni semua organ universitas diganti sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomer 66 tahun 2010 sebelumnya disahkannya UU Perguruan Tinggi. "Jadi tidak ada lagi MWA, yang ada dewan pertimbangan, dewan pengawas, dan satuan pengawas," ujarnya.
Dalam pertemuan dengan pihak UI kemarin, katanya lagi, pemerintah dan UI telah menyepakati cara penyelesaian yang diserahkan sepenuhnya ke universitas. Kemdiknas, lanjut Nuh, lantas memberikan waktu kepada pihak universitas untuk mengkaji tiga opsi. "Dan ini harus diselesaikan internal, termasuk DPR tidak perlu ikut, wong ini urusan domestik,"imbuhnya.
Sebelumnya, Guru Besar UI Emil Salim menyatakan pascakeputusan Mahkamah Konstitusi soal Badan Hukum Milik Negara, terjadi multitafsir tentang peraturan pemerintah yang mengatur penyelenggaraan pendidikan, yaitu PP No. 66 Tahun 2010.
Perbedaan tafsir tersebut terjadi antara Rektorat dengan penasihat hukumnya yang didukung Direktur Jenderal Pendidikan Kementerian Pendidikan Nasional versus Majelis Wali Amanah, Dewan Guru Besar Universitas Indonesia, dan Dewan Guru Besar Hukum Universitas Indonesia.
Rektor, menurut Emil, telah mengubah organ di UI sesuai PP No.66 Tahun 2010 tanpa menunggu payung hukum tentang status UI maupun statuta UI yang menjadi landasan tata kelola.
Akhirnya, ia menguraikan, telah terjadi tidak dijalankannya mekanisme good governance dan check and balances. Buktinya adalah penetapan senat universitas dan berakhirnya masa tugas Dewan Guru Besar Universitas Indonesia.
RIRIN AGUSTIA