TEMPO Interaktif, Jakarta - Sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mengusulkan adanya pasal dalam revisi peraturan daerah tentang perparkiran yang mewajibkan pengelola parkir di Jakarta mengganti kendaraan yang rusak atau hilang.
Ichwan Zayadi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengatakan harus ada aturan kewajiban pengelola parkir mengasuransikan kendaraan. "Sehingga ada proses penggantian terhadap kendaraan yang hilang atau rusak," kata dia dalam rapat paripurna DPRD di gedung Lembaga Pertahanan Nasional, yang dihadiri oleh 61 dari 93 anggota DPRD kemarin. Sidang digelar di gedung itu karena gedung DPRD sedang direnovasi.
Rapat paripurna membahas pandangan umum tiap fraksi terhadap empat rancangan perda baru, yakni revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran, Raperda Fasilitas Umum/Fasilitas Sosial, Raperda Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan, serta Raperda Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu.
Menurut Mirna Destian Na'amin dari Fraksi Partai Demokrat, aturan kewajiban pengelola mengasuransikan kendaraan yang diparkir seharusnya juga diterapkan dalam parkir di ruang milik jalan. "Ini penting untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat," kata dia.
Dewan juga meminta Pemerintah Provinsi DKI mengurangi parkir on street secara bertahap. "Ini dapat mengurangi kemacetan di pusat kegiatan," kata Ichwan.
Dia meminta agar ketentuan ruang milik jalan yang bisa dijadikan tempat parkir diatur lebih detail. Ichwan juga menekankan perlunya semua bangunan umum menyediakan fasilitas parkir sesuai dengan kebutuhan. "Revisi perda harus mengatur rancangan ERP (jalan berbayar)," kata dia.
Fraksi Golkar, yang diwakili Ashraf Ali, menyoroti target retribusi daerah dari sektor parkir yang tak pernah terpenuhi selama tiga tahun terakhir. Golkar menduga ada kebocoran retribusi daerah dari sektor parkir. Menurut Ashraf, data yang dimiliki fraksinya menunjukkan adanya 517 ruas jalan yang dijadikan tempat parkir on street.
"Di mana 294 lokasi termasuk parkir golongan A dengan intensitas padat. Sisanya, 223, termasuk lokasi parkir golongan B dengan intensitas lalu lintas rendah."
Dia mempertanyakan rencana retribusi parkir pada saat perpanjangan surat tanda nomor kendaraan pada revisi rancangan perda pasal 47 ayat 1, 2, dan 3. "Apakah ini merupakan solusi ketidakmampuan BP Perparkiran untuk memberikan kontribusi pada pendapatan daerah?"
AMANDRA MUSTIKA MEGARANI