TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Perdagangan memprediksi volume impor garam tahun depan lebih kecil dibanding tahun ini. Alasannya, produksi garam tahun ini sudah kembali normal sekitar 1,4 juta ton.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Ardiansyah Parman, mengatakan, dengan estimasi produksi garam sebanyak itu maka impor garam pada 2012 diperkirakan hanya 100-200 ribu ton. Sedangkan tahun ini, pemerintah harus meningkatkan volume impor akibat kegagalan panen garam tahun lalu.
"Tahun lalu kita hanya bisa memenuhi kebutuhan garam 30 ribu ton. Sedangkan pada 2009 bisa produksi 1,3 juta ton dengan impor 200-300 ribu ton, sehingga tahun ini kebutuhan harus dipenuhi dari import," katanya, Rabu, 14 September 2011.
Tahun ini diperkirakan kebutuhan garam mencapai 3,4 juta ton. Dari jumlah itu, sebanyak 1,8 juta ton adalah garam industri dan sisanya adalah garam konsumsi atau disebut juga garam iodisasi.
Tahun ini, dia menambahkan, untuk menutup kebutuhan konsumsi garam konsumsi maka realisasi akan dibagi ke dalam dua tahap. Tahap pertama impor pada Januari-April sebesar 595 ribu ton dan tahap kedua pada Mei-Juli sebesar 445 ribu ton.
Untuk menjaga harga di tingkat petani garam lokal, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan importir untuk menyerap garam petani minimal 50 persen dari realisasi impornya. Realisasi pembelian garam rakyat oleh perusahaan diperkirakan mencapai 920 ribu ton.
“Agustus terserap 80.500 ton dan September sekitar 226 ribu ton. Secara bertahap akan dilakukan sehingga jumlahnya mencapai 920 ribu ton," kata Ardiansyah.
Beberapa perusahaan yang akan menyerap garam petani itu di antaranya PT Garam akan serap 200 ribu ton, PT Garindo serap 150 ribu ton dan PT Kasari 35 ribu ton.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo mengatakan, kewajiban importir menyerap garam petani rakyat agar harga di tingkat petani tidak anjlok dan membuat petani tetap semangat memproduksi garam.
Kebijakan penyerapan garam petani dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah itu sudah dituangkan dalam Peraturan dirjen perdagangan luar negeri nomor 02/Daglu/Per/5/2011 tentang penetapan harga penjualan garam di tingkat petani garam.
Dalam peraturan tersebut ditetapkan, harga garam kualitas 1dari Rp 325 per kilogram naik menjadi Rp 750. Sedangkan garam kualitas 2 dari Rp 250 per kilogram menjadi Rp 550.
"Batas impor garam iodisasi tahun ini berakhir pada 15 Agustus 2011 dengan perkiraan masa panen raya garam rakyat yang dimulai pada pertengahan September 2011," kata Gunaryo. Masa panen raya garam rakyat ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dengan mempertimbangkan hasil kesepakatan rapat antara instansi dan kementerian.
ROSALINA