TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa bekas anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa Ali Mudhori terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur transmigrasi hari ini, Kamis 15 September 2011. Rencananya ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dharnawati.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sesuai dengan jadwal pukul 09.00 WIB," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi pada Kamis pagi.
Kemarin saat mendatangi KPK ihwal pemanggilan dirinya Ali menyatakan siap diperiksa penyidik terkait kasus tersebut. Adapun pemeriksaan hari ini merupakan pemanggilan ketiga setelah pada dua pemanggilan sebelumnya ia tidak datang dengan alasan sakit dan mengaku tidak menerima surat panggilan.
Nama Ali terseret dalam kasus dugaan suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini setelah para tersangka, I Nyoman Suisnaya, Dadong Irbarelawan, dan Dharnawati, membeberkan perannya bersama Sindu Malik Pribadi dan Iskandar Pasojo alias Acoz kepada penyidik KPK. Sindu disebut-sebut sebagai staf khusus Menteri Muhaimin. Sedangkan Acoz disebut-sebut sebagai staf Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Tamsil Linrung.
Para tersangka menyebut Ali, Sindu, dan Acoz yang pertama kali menawarkan adanya peluang di program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di kawasan transmigrasi pada APBN-Perubahan 2011 dengan biaya Rp 500 miliar.
Bahkan kepada Nyoman (Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi) dan Dadong (Kepala Bagian Evaluasi dan Perencanaan) pada April lalu, mereka meminta jatah fee sebesar 10 persen dari proyek tersebut. Ketika dimintai konfirmasi mengenai hal itu, Ali menolak memberi penjelasan. "Nanti setelah pemeriksaan besok (hari ini), saya jumpa pers," katanya kemarin.
Kasus ini terbongkar setelah KPK mencokok Nyoman, Dadong, dan perwakilan dari PT Alam Jaya Papua, Dharnawati alias Nana, pada 25 Agustus lalu. Ketiganya ditangkap bersama uang yang diduga untuk suap sebesar Rp 1,5 miliar. Uang itu diduga ada kaitannya dengan proyek PPID di kawasan transmigrasi di 19 kabupaten yang berbiaya Rp 500 miliar. KPK pun menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
RIRIN AGUSTIA