Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Abu Tholut Dituntut 12 Tahun Penjara  

image-gnews
Abu Tholut alias Mustofa (kiri). TEMPO/Amston Probel
Abu Tholut alias Mustofa (kiri). TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini menggelar sidang tuntutan terdakwa kasus pelatihan militer di Aceh, Abu Tholut. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menuntut Tholut dengan hukuman 12 tahun penjara. "Terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat mengadakan pelatihan militer," ujar Jaksa Bambang Suharyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 15 September 2011.

Peristiwa berawal dari pertemuan Tholut dengan Abu Bakar Ba'asyir di Ngruki, Sukoharjo. Saat itu ia diminta menjadi panglima perang (Mas'ul Azhari Tadrib) di Jalin Jantho, Aceh. Tholut menyanggupi permintaan tersebut. Lalu diserahkanlah uang sebesar Rp 40 juta kepada Tholut untuk keperluan survei dan menyiapkan Tadrib Azkari di Aceh.

Terdakwa kembali diserahi uang sebesar Rp 100 juta usai menonton video pelatihan militer bersama Abu Bakar Ba'asyir di kantor Jamaah Anshorut Tauhid, Jakarta, pada Februari 2010. Uang itu digunakan untuk membiayai pelatihan militer. Namun saat berada di Medan terdakwa terlibat baku tembak dengan aparat dan sempat meloloskan diri.

Tholut yang dinyatakan buron sejak Mei 2010 berusaha menghilangkan jejak dengan memindahkan senjata api jenis AR 15 dalam tas pancing yang ia beli dari Abdullah Sonata. Senjata itu ia pindahkan dari Depok ke Bogor dengan bantuan Anwar Effendi alias Alung. "Terdakwa juga terbukti pernah membantu pelatihan militer di Poso," kata Bambang.

Sesuai dengan fakta persidangan, Tholut juga terbukti berkomplot dengan Abu Bakar Ba'asyir, Ubaid, Mang Jaja, dan Dulmatin dalam berbagai kesempatan. Ia bahkan terbukti melakukan transaksi jual-beli 24 pucuk senjata. Senjata senilai Rp 325 juta itu kemudian ia serahkan untuk memfasilitasi pelatihan ala militer di pegunungan Jalin Janto, Aceh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Bambang, perbuatan terdakwa telah menimbulkan rasa takut dan teror bagi masyarakat. Perbuatan itu juga bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam menanggulangi tindak pidana terorisme. Meski demikian, Tholut dinilai kooporatif dan berlaku sopan selama persidangan berlangsung. "Terdakwa juga mengakui perbuatannya," katanya.

Tuntutan itu menuai reaksi dari pengacara Abu Tholut, Nurlan. Menurut dia, ancaman penjara selama 12 tahun terlalu tinggi lantaran Tholut tidak terlibat kasus terorisme. Sebab, kata dia, penanggung jawab pelatihan di Aceh adalah Dulmatin. "Mestinya klien saya dituntut di bawah 10 tahun atas kepemilikan senjata api, bukan kasus terorisme," katanya.

Tholut yang datang dengan kemeja batik cokelat terlihat tekun mendengar tuntutan jaksa. Namun ia enggan mengomentari berkas tuntutan tersebut. "Saya belum bisa berkomentar," kata dia. Menurut rencana, sidang yang dipimpin Hakim Musa itu akan dilanjutkan pekan depan dengan mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.

RIKY FERDIANTO

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

42 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

42 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

51 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

54 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

54 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

54 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.


Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.