TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini menggelar sidang tuntutan terdakwa kasus pelatihan militer di Aceh, Abu Tholut. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menuntut Tholut dengan hukuman 12 tahun penjara. "Terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat mengadakan pelatihan militer," ujar Jaksa Bambang Suharyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 15 September 2011.
Peristiwa berawal dari pertemuan Tholut dengan Abu Bakar Ba'asyir di Ngruki, Sukoharjo. Saat itu ia diminta menjadi panglima perang (Mas'ul Azhari Tadrib) di Jalin Jantho, Aceh. Tholut menyanggupi permintaan tersebut. Lalu diserahkanlah uang sebesar Rp 40 juta kepada Tholut untuk keperluan survei dan menyiapkan Tadrib Azkari di Aceh.
Terdakwa kembali diserahi uang sebesar Rp 100 juta usai menonton video pelatihan militer bersama Abu Bakar Ba'asyir di kantor Jamaah Anshorut Tauhid, Jakarta, pada Februari 2010. Uang itu digunakan untuk membiayai pelatihan militer. Namun saat berada di Medan terdakwa terlibat baku tembak dengan aparat dan sempat meloloskan diri.
Tholut yang dinyatakan buron sejak Mei 2010 berusaha menghilangkan jejak dengan memindahkan senjata api jenis AR 15 dalam tas pancing yang ia beli dari Abdullah Sonata. Senjata itu ia pindahkan dari Depok ke Bogor dengan bantuan Anwar Effendi alias Alung. "Terdakwa juga terbukti pernah membantu pelatihan militer di Poso," kata Bambang.
Sesuai dengan fakta persidangan, Tholut juga terbukti berkomplot dengan Abu Bakar Ba'asyir, Ubaid, Mang Jaja, dan Dulmatin dalam berbagai kesempatan. Ia bahkan terbukti melakukan transaksi jual-beli 24 pucuk senjata. Senjata senilai Rp 325 juta itu kemudian ia serahkan untuk memfasilitasi pelatihan ala militer di pegunungan Jalin Janto, Aceh.
Menurut Bambang, perbuatan terdakwa telah menimbulkan rasa takut dan teror bagi masyarakat. Perbuatan itu juga bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam menanggulangi tindak pidana terorisme. Meski demikian, Tholut dinilai kooporatif dan berlaku sopan selama persidangan berlangsung. "Terdakwa juga mengakui perbuatannya," katanya.
Tuntutan itu menuai reaksi dari pengacara Abu Tholut, Nurlan. Menurut dia, ancaman penjara selama 12 tahun terlalu tinggi lantaran Tholut tidak terlibat kasus terorisme. Sebab, kata dia, penanggung jawab pelatihan di Aceh adalah Dulmatin. "Mestinya klien saya dituntut di bawah 10 tahun atas kepemilikan senjata api, bukan kasus terorisme," katanya.
Tholut yang datang dengan kemeja batik cokelat terlihat tekun mendengar tuntutan jaksa. Namun ia enggan mengomentari berkas tuntutan tersebut. "Saya belum bisa berkomentar," kata dia. Menurut rencana, sidang yang dipimpin Hakim Musa itu akan dilanjutkan pekan depan dengan mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.
RIKY FERDIANTO