foto

TEMPO/Seto Wardhana

Kajari Tangerang Akui Tak Teliti Baca Berkas Gayus

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Suyono hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus mafia hukum dengan terdakwa Cirus Sinaga. Dalam keterangannya, Suyono mengaku tidak menemukan kejanggalan dalam berkas kasus Gayus Tambunan karena tidak teliti dalam membacanya.

"Saya hanya membaca keterangan sampulnya," kata Suyono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 15 September 2011.

Ketika dicecar pernyataan oleh Ketua Hakim Albertina Ho soal prosedur penerbitan P16 A, Suyono terbata-bata dalam menjawabnya. Menurutnya, selama ini berkas dari Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri hanya melimpahkan saja. "Saya tahu keterangan kasus hanya dari pengantar," kata Suyono.

Karena Suyono bekerja tidak sesuai protap, menurut Albertina, menyebabkan kasusnya tidak beres. Gara-gara tidak membaca berkas, lanjut Albertina, dia tidak tahu bahwa ada berkas yang seharusnya pasal korupsi jadi pidana umum. Soal itu, Suyono mengaku sudah ada diskusi antar jaksa. Tapi dalam diskusi itu, dia mengakui bahwa Cirus tidak dilibatkan.

Suyono dihadirkan tim kuasa hukum Cirus Sinaga untuk membuktikan bahwa Cirus tidak dilibatkan dalam diskusi soal penerapan pasal.

Kuasa hukum Cirus, Palmer Situmorang, mengatakan bahwa Cirus tidak ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum sehingga dia tidak berwenang. "Sepenuhnya wewenang itu ada ditangan Jaksa Penuntut Umum," kata Palmer.

Selain Suyono, pakar hukum pidana Usman Simanjuntak, Widodo, dan Choirul Huda juga dihadirkan dalam sidang lanjutan Cirus. Ketiga pakar pidana itu dihadirkan untuk menjelaskan soal wewenang Jaksa Peneliti dan Jaksa Penuntut Umum.

Menurut Palmer secara keseluruhan bagus. Mereka menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang punya wewenang penuh. Soal pasal korupsi yang dihilangkan, dia melanjutkan, Cirus sengaja tidak memasukkan karena di berkas itu tidak ada fakta hukumnya. "Tapi itu tidak berarti menghalangi persidangan karena kasus korupsi bisa disidangkan kemudian dan sekarang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya.

Cirus terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena dianggap menghalang-halangi penyidikan terhadap Gayus Tambunan, terpidana kasus mafia pajak yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada awal 2010. Ia didakwa mendesak penyidik mengganti pasal penjerat Gayus, dari yang semula pasal korupsi menjadi pasal penggelapan.

RINA WIDIASTUTI