TEMPO Interaktif, Jakarta - Presiden Susilo Yudhoyono ternyata menyetujui penghentian pemberian remisi kepada terpidana kejahatan terogranisir terutama kasus tindak pidana korupsi dan terorisme.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana mengatakan, moratorium remisi kepada terpidana kasus korupsi dan terorisme segera diberlakukan setelah ditempuh revisi peraturan perundangan yang mengatur pemberian remisi. Menurut Indrayana, penghentian pemberian remisi kepada terpidana kasus kejahatan terorganisir dilakukan untuk memberikan efek jera yang lebih kuat.
"Saya baru saja berdiskusi dengan Presiden. Presiden menegaskan kembali persetujuannya untuk menguatkan pesan penjeraan kepada para pelaku kejahatan terorganisir, khususnya korupsi dan terorisme" kata Indrayana dalam pesan singkatnya kepda Tempo, Kamis 15 September 2011." Untuk itu pengurangan hukuman atau remisi kepada para koruptor dan teroris disetujui untuk dihentikan,"
Denny mengatakan kebijakan moratorium remisi bagi tindak pidana korupsi dan terorisme itu dilakukan seiring dengan perbaikan peraturan perundangan yang mendasarinya. "Agar lebih jelas dan sejalan dengan semangat antikorupsi," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28/2006 Tentang Pemberian Hak Terpidana diatur bahwa terpidana kasus kejahatan termasuk korupsi bisa mendapatkan remisi setelah menjalani sepertiga masa tahanan dan berkelakuan baik selama dalam tahanan.
WDA