TEMPO Interaktif, Tangerang - Para pencari kerja di Kabupaten Tengarang mengeluhkan maraknya pungutan liar di kantir Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat. Pungutan itu diduga dipraktekkan oleh pegawai negeri di Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Terpadu Ketenagakerjaan tingkat kecamatan dan kabupaten.
Besarnya pungutan beragam mulai Rp 5.000 sampai Rp 35 ribu. ”Hanya mengurus kartu kuning AK 1, kami harus mengeluarkan uang cukup besar,”ujar Marlia, 19 tahun, seorang pencari kerja, Kamis 14 September 2011.
Menutut Marlia, kartu AK 1 itu menjadi syarat pencari kerja untuk melamar pekerjaan. Pembuatan kartu di kantor kecamatan biayanya Rp 35 ribu. Sementara di kantor Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Terpadu Ketenagakerjaan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang dikenakan Rp 5.000. ”Padahal ada tulisan terpampang besar, gratis,” kata Marlia.
Kepada pembuat kartu kuning, oknum pegawai itu beralasan biaya yang dikenakan itu untuk membayar foto kopi, legalisir, dan map. ”Padahal, item-item itu tidak tertulis resmi, kami membayarnya ketika mengambil foto kopi yang dilegalisir,” kata Marlia.
Selain pungutan liar, pelayanan petugas yang tidak ramah juga dipermasalahkan. Menurut Dian Saputra, 19 tahun, pencari kerja asal Lampung, petugas di Unit Pelaksana Teknis Ketenagakerjaan selalu bicara ketus.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang Heri Heryanto mengakui jika pungutan kepada calon tenaga kerja itu adalah ilegal. "Jelas itu pungutan liar,” katanya.Apa pun alasannya, pungutan itu harus dihentikan. ”Pembuatan kartu kuning sudah kami gratiskan sejak setahun lalu."
Laporan tentang pungutan liar itu, kata Heri, sudah banyak yang dilaporkan dari masyarakat. Terutama pungutan di kantor kecamatan yang berada di kawasan industri seperti Pasar Kemis, Cikupa, dan Balaraja. ”Dikecamatan pungutan bisa mencapai Rp 25 ribu hingga Rp 35 ribu,” kata dia.
Berdasarkan perhitungan Heri, jumlah pencari kerja yang mengurus kartu kuning pasca lebaran ini telah mencapai ribuan orang. ”Di kantor dinas tenaga kerja, sekitar 50 orang per hari, sedangkan di kantor kecamatan lebih banyak,” katanya.
Heri mengatakan dirinya sudah pernah memberikan teguran kepada pegawai yang diduga melakukan pungutan liar. ”Tapi mereka sepertinya masih membandel,” katanya.
JONIANSYAH