foto

TEMPO/ Ramdani

Pengadilan Kembali Sidangkan Kasus Asian Agri  

TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan kasus manipulasi surat pajak Asian dengan terdakwa Agri Suwir Laut kembali dibuka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 15 September 2011. Agenda sedang mendengarkan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan.

Pengacara Suwir, Muhammad Assegaf, mengatakan saksi ahli didatangkan oleh jaksa penuntut umum untuk menegaskan bahwa memang benar ada kerugian negara yang dilakukan oleh kliennya. Namun, Assegaf yakin saksi ahli tidak menemukan kerugian tersebut. Alasannya, "Laporan keuangan kami sudah diaudit oleh auditor independen," katanya kepada Tempo sebelum persidangan.

Assegaf sangat mengapresiasi kedatangan saksi ahli BPKP. Pasalnya, selama ini jaksa meyakini temuan Direktorat Jenderal Pajak dipakai rujukan sebagai pedoman menentukan adanya kerugian negara. "Kerugian negara itu harus dibuktikan oleh BPKP, bukan Dirjen Pajak," katanya.

Saat ini dua saksi ahli Arman Sahri Harap dan Juniver Sinaga telah disumpah di depan Majelis Hakim. Kedua pegawai negeri sipil ini merupakan petugas perhitungan kerugian negara.

Jaksa penuntut umum mendakwa Suwir Laut telah membuat laporan yang keliru mengenai Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak perusahaan. Hal tersebut dinilai merugikan negara sebesar Rp. 1,259 milliar. Terdakwa diduga menyampaikan SPT Pajak tidak benar sejak 2002 hingga 2005.

Sebelumnya, jaksa telah mendakwa Suwir Laut dengan pasal 39 ayat 1 huruf C Undang-Undang No. 16 tahun 2000 tentang pajak. Ancaman dari jerat pasal itu berupa kurungan penjara 6 tahun dan diwajibkan membayar denda yang nilainya 4 kali dari nilai kerugian yang diderita negara.

AKBAR TRI KURNIAWAN