TEMPO/Dinul Mubarok
Rencana Penurunan Bea Masuk Susu
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Persusuan Nasional menolak rencana pemerintah untuk menurunkan Bea Masuk susu, baik sebagai bahan baku ataupun produk susu. Ketua Dewan Persusuan Nasional Teguh Boediyanan mengatakan, dirinya mendapat informasi bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menurunkan Bea Masuk Susu dari 5 persen menjadi 0 persen.
"Atas rencana kebijakan ini Dewan Persusuan Nasional sangat keberatan mengingat bahwa penurunan bea masuk tersebut akan digunakan oleh Industri Pengolahan Susu (IPS) akan semakin menekan harga susu segar peternak yang dipasok ke IPS," kata Teguh kepada Tempo, Kamis 15 September 2011.
Dewan Persusuan Nasional, lanjutnya, merasa heran dengan rencana kebijakan penurunan bea masuk itu. Alasannya, penurunan bea masuk susu tidak akan berpengaruh secara siginifikan terhadap harga susu olahan yang harus dibayar konsumen. Kontribusi komponen biaya bahan baku susu jumlahnya kurang dari 50 persen total biaya produksi dan distribusi susu olahan.
"Saat ini peternak merasa berat dalam usahanya karena harga susu segar yang diterima tidak imbang dengan biaya produksi," ujar Teguh yang juga Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia.
Jika pemerintah berkeras menurunkan bea masuk dengan alasan apapun, dia meminta peternak sapi perah diberikan kompensasi secara konsekuen. Tujuannya, agar peternak tetap mendapat perlindungan dan dapat mengembangkan usahanya.
Beberapa kompensasi yang dibutuhkan peternak antara lain adanya penetapan batas harga susu di tingkat peternak minimal Rp 4.500 per liter. Karena saat ini, harga susu segar di tingkat peternak berkisar Rp 2.900 hingga Rp 3.400 per liter yang didasarkan pada kualitas. Dan harga susu dari IPS ke koperasi berkisar Rp 3.200-3.800 per liter.
Dia menambahkan, peternak juga minta pemerintah memberikan perlindungan terkait dengan penetapan kualitas susu segar yang selama ini dilakukan sepihak oleh IPS. "Pemerintah harus menyediakan lembaga yang kredibel dan independen dalam penetapan kualitas susu segar yang dipasok peternak melalui wadah koperasi ke IPS," katanya.
Penurunan Bea Masuk itu juga dinilai menghilangkan kesempatan pemerintah menerima pemasukan. Apabila Bea Masuk diturunkan menjadi 0 persen, pemerintah kehilangan potensi pemasukan untuk negara sekitar Rp 300 Milyar per tahun. "Sebagai instrument proteksi, Bea Masuk 5 persen tidak efektif dan harusnya ditingkatkan menjadi 10 persen untuk bahan baku. Dan produk susu sekurang-kurangnya 15 persen," ujarnya.
Pada saat rencana penandatanganan Asean New Zealand Austrlia Free Trade Agreement sekitar 2 tahun yang lalu, sebenarnya sudah ada kesepakatan dan janji Menteri Perdagangan kepada Dewan Persusuan Nasional bahwa Bea Masuk Susu baru akan menjadi nol persen paling cepat pada 2017 dan paling lambat 2020, mengingat bahwa susu masuk komoditas yang tergolong dalam high sensitive track.
"Seharusnya pemerintah mengajak bicara stakeholders pada saat akan membuat kebijakan yang terkait dengan kepentingan rakyat. Pengambilan keputusan secara sepihak jelas akan menimbulkan tanda tanya," tegasnya.
ROSALINA





