TEMPO Interaktif, Ponorogo - Perbuatan pejabat pemerintahan ini tak patut dicontoh. Kepala Desa Maron di Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Mawardi, diganjar hukuman 30 hari masa kurungan dengan masa percobaan dua bulan lantaran meludahi rekan sesama kepala desa.
Majelis hakim yang dipimpin Anak Agung Putu Putra Ariyana di Pengadilan Negeri Kabupaten Ponorogo, Kamis, 15 September 2011, memutuskan Mawardi yang juga purnawirawan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat itu bersalah meludahi Kepala Desa Pohijo, Kecamatan Sampung, Sugijanto.
Ulah tak terpuji Mawardi itu dilakukan saat pelaku dan korban bertemu usai menghadiri acara di Pendopi Kecamatan Sampung, 2 Agustus 2011 lalu. Dalam sidang, ketua majelus hakim menyarankan keduanya saling memaafkan. Apalagi keduanya adalah pejabat publik dan pemimpin di masyarakat.
"Soal maaf memaafkan terserah anda berdua. Tapi kalau pemimpinnya tidak bisa akur, bagaimana dengan masyarakatnya. Jadi lebih baik saling bermaafkan," ungkap Putu sebelum membacakan putusan.
Dalam sidang, tiga kepala desa yang menjadi saksi membenarkan perbuatan Mawardi yang meludahi wajah Sugijanto. Mereka juga mendengar kata-kata kotor yang sempat dilontarkan Mawardi ke Sugijanto yang bernada ancaman.
Mawardi sendiri mengakui jika ia meludahi Sugijanto. Namun ia membantah jika juga melontarkan ancaman ke Sugijanto. "Itu tidak benar. Saya tidak mengucapkan itu," katanya.
Menurut Sugijanto, sikap Mawardi itu diduga terkait sikap kritis Sugijanto yang mengkritik program Gerakan Sayang Ibu (GSI) yang dicanangkan isteri Bupati Ponorogo. "Mungkin soal progam GSI dari istri Bupati Ponorogo yang saya kritisi dalam sebuah kesempatan. Dia mungkin merasa tidak terima," ujarnya.
ISHOMUDDIN