TEMPO Interaktif, Jakarta - Empat orang yang disebut-sebut sebagai "
"orang dekat" Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dicegah bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Ali Mudhori, Sindu Malik Pribadi, Muhammad Fauzi, dan Dhanny Nawawi.
"Kami sudah menerima rekomendasi pencegahan dari KPK," kata Kepala Seksi Pencegahan di Sub Direktorat Jenderal Cegah Tangkal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bogi Widiantoro, Jumat 16 September 2011.
Ali Mudhori adalah politikus Partai Kebangkitan Bangsa yang pernah bergabung dalam tim asistensi staf ahli Menteri Muhaimin. Sedangkan Sindu Malik Pribadi adalah bekas pejabat Kementerian Keuangan yang juga disebut-sebut dekat dengan Muhaimin. Demikian halnya dengan Muhammad Fauzi yang juga disebut sebagai asisten pribadi Muhaimin, serta Dhanny Nawawi, politikus Partai Hati Nurani Rakyat yang juga disebut-sebut dekat dengan Muhaimin.
Keempatnya ikut terseret pusaran kasus dugaan suap proyek infrastruktur transmigrasi setelah para tersangka kasus tersebut menyebut nama mereka. Tersangka dalam kasus ini antara lain Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya, Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dadong Irbarelawan, serta Dharnawati, perwakilan PT Alam Jaya Papua. Ketiganya ditangkap pada 25 Agustus lalu.
Keempat orang yang dicegah ke luar negeri ini disebut-sebut sebagai orang yang melobi program percepatan pembangunan infrastruktur senilai Rp 500 miliar. Program itu ditawarkan kepada Nyoman, salah seorang tersangka kasus ini.
Sedangkan satu orang lagi yang disebut-sebut terlibat dalam proyek itu adalah Iskandar Pasojo alias Acoz, staf Wakil Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Tamsil Linrung. Namun, menurut Bogi, nama Acoz tidak termasuk dalam daftar orang yang dicegah atas permintaan KPK. "Cuma empat orang," ucapnya.
Ali Mudhori yang diperiksa KPK Kamis lalu membantah tudingan bahwa dirinya ikut berperan dalam proyek tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui proyek itu. "Saya tidak tahu adanya fee atau hadiah ke Menteri (Muhaimin)," ujar Ali seusai menjalani pemeriksaan di KPK, kemarin, Kamis 15 September 2011.
Bantahan juga diungkapkan Acoz. Kontraktor asal Makassar, Sulawesi Selatan, itu mengaku semua tuduhan itu tidak berdasar. "Itu ngawur," kata dia.
TRI SUHARMAN