foto

Peristiwa pembantaian Rawagede. pierrescolumn.punt.nl

Pemerintah Tuntaskan Kasus Rawagede Secara Diplomatik  

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar berharap putusan Pengadilan Den Haag, Belanda, soal kasus pembantaian Rawagede, diselesaikan secara diplomatik. "Kami lakukan hubungan diplomatik, bersama Kementerian Luar Negeri juga," ujar Patrialis di kantornya, Jumat, 16 September 2011.

Menurut Patrialis, karena putusan pengadilan menyangkut hubungan antarnegara, maka komunikasi yang dilakukan perlu lebih hati-hati. "Sebaiknya kita melakukan komunikasi yang baik dengan Pemerintah Belanda terhadap putusan yang memang harus sama-sama kita hormati," ujarnya.

Patrialis sendiri belum bersedia mengomentari putusan yang menguntungkan warga Indonesia tersebut. Ia beralasan, pemerintah hingga kini belum memperoleh salinan putusan Pengadilan Den Haag.

Pengadilan Sipil Belanda di Den Haag, Rabu, 14 September 2011 lalu, memenangkan gugatan para janda yang suaminya menjadi korban pembunuhan massal di Rawagede, Karawang, Jawa Barat oleh pasukan Belanda pada 9 Desember 1947. Gugatan hukum yang dilakukan sejak 2005 ini dilakukan oleh 11 janda korban kebrutalan tentara Belanda.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan Pemerintah Belanda membayar kompensasi terhadap penggugat dengan segera. Mengenai aturan pembayaran kompensasi kepada para janda itu, menurut hakim, didasarkan pada undang-undang yang berlaku di Belanda.

Hakim juga menilai alasan yang disampaikan Pemerintah Belanda bahwa gugatan ini sudah kadaluarsa tidak rasional. Sebelumnya Pemerintah Belanda telah menyampaikan pernyataan penyesalannya terhadap pembunuhan 431 penduduk Rawagede. Atas gugatan ini, Pemerintah Belanda sempat melawan dengan menyatakan kasus ini sudah kadaluarsa.

Terhadap putusan tersebut, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan harapannya agar Pemerintah Indonesia terinspirasi untuk bisa menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.

Patrialis mengklaim, pemerintah sejauh ini selalu mendukung tuntasnya penanganan hukum kasus pelanggaran HAM, termasuk mempertimbangkan usul pembentukan pengadilan HAM di Indonesia. "Presiden tidak pernah khawatir membentuk pengadilan HAM karena negara memang fungsinya melindungi HAM. Kalau kami khawatir membentuk pengadilan HAM, justru pemerintah akan jadi diktator," ujarnya.


ISMA SAVITRI