TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat siap merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 14 Ayat (1) yang mengatur tentang pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman bagi narapidana.
"Kami siap kalau pemerintah mengajukan usulan revisi," kata Ketua Komisi Hukum Benny Kabur Harman ketika dihubungi pada Jumat 16 September 2011.
Sebelumnya anggota staf Presiden Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyepakati pelaku kejahatan terorganisasi, khususnya korupsi dan terorisme, diberi efek jera. Caranya adalah dengan menghentikan remisi bagi koruptor dan teroris.
“Kebijakan moratorium remisi bagi tindak pidana korupsi dan terorisme itu dilakukan seiring dengan perbaikan peraturan perundangan yang mendasarinya agar lebih jelas dan sejalan dengan semangat antikorupsi,” ujar Denny kemarin.
Menanggapi sikap Presiden SBY tersebut, Benny menyatakan DPR menyambut baik jika usulan revisi berasal dari pemerintah. "Dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM untuk mengajukan usulan revisi itu," ujar dia.
Ia mengatakan jika usulan revisi berasal dari pemerintah, sesuai dengan mekanisme pembahasan undang-undang, usulan itu akan masuk dan digodok di Badan Legislasi DPR dan selanjutnya dibawa ke sidang paripurna DPR untuk disikapi seluruh anggota Dewan. "Jika disetujui, usulan revisi akan ditugaskan ke Komisi III (Hukum) untuk membahas itu," kata Benny. Sebelumnya usulan revisi dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2012.
Namun Benny menyatakan tidak menutup kemungkinan usulan revisi berasal dari inisiatif DPR. Jika demikian, tahapannya akan diawali dengan penggodokan di Badan Legislasi tentang rancangan atau revisi undang-undang yang akan menjadi prioritas dalam prolegnas 2012. Nantinya Badan Legislasi akan meminta panitia khusus dari tiap komisi mengusulkan rancangan atau revisi undang-undang.
Komisi Hukum tak luput untuk diminta mengajukan usulan rancangan atau revisi undang-undang. "Nanti Komisi III akan mengadakan rapat pleno untuk mengetahui usulan masing-masing fraksi," ujar Benny.
Adapun bila kedua pihak, pemerintah dan DPR, sama-sama mengajukan usulan revisi, usulan tersebut akan direkonsiliasi di Badan Legislasi untuk diputuskan siapa yang berinisiatif mengajukan usulan revisi tersebut. "Akan ditentukan apakah revisi itu usulan pemerintah atau DPR," kata Benny.
MAHARDIKA SATRIA HADI