TEMPO Interaktif, Jakarta - Wacana untuk menghentikan sementara pemberian remisi bagi para koruptor disambut baik oleh Fraksi Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat. Demokrat bahkan akan memprioritaskan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, khususnya pasal yang mengatur tentang pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman bagi narapidana dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2012.
"Tentu Fraksi Partai Demokrat akan menindaklanjuti. Kami harus memperjuangkan itu agar menjadi keputusan Komisi III (bidang Hukum) dan DPR," kata Ketua Departemen Bidang Hukum Partai Demokrat Benny Kabur Harman ketika dihubungi pada Jumat 16 September 2011.
Sebelumnya wacana tersebut dilontarkan oleh Denny Indrayana, staf Presiden Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia. Denny mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyepakati pelaku kejahatan terorganisasi, khususnya korupsi dan terorisme, diberi efek jera. Caranya dengan menghentikan remisi bagi koruptor dan teroris.
“Kebijakan moratorium remisi bagi tindak pidana korupsi dan terorisme itu dilakukan seiring dengan perbaikan peraturan perundangan yang mendasarinya agar lebih jelas dan sejalan dengan semangat antikorupsi,” ujar Denny kemarin.
Sementara Benny, yang juga Ketua Komisi Hukum DPR, mengatakan sebagai perpanjangan tangan partai berkuasa Fraksi Demokrat di Dewan akan berperan aktif mendukung dan mengawal pembahasan revisi UU Pemasyarakatan jika pemerintah berinisiatif mengajukan usulan. Namun jika pemerintah tak kunjung berinisiatif mengajukan usulan revisi, Fraksi Demokrat akan mengusulkannya dalam pembahasan Prolegnas tahun depan.
Benny mendasarkan pada UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang menyebutkan anggota DPR, fraksi, ataupun komisi dapat mengajukan usulan pembahasan rancangan atau revisi undang-undang. "Kami dari Fraksi Partai Demokrat akan menindaklanjuti dan menyikapinya sebagai prioritas Prolegnas tahun 2012," ujarnya.
MAHARDIKA SATRIA HADI