Foto: skyscrapercity.com
Topik
Beleid Soal Penghentian Operasi Penerbangan Disusun
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan sedang menyusun rancangan peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur soal sanksi penghentian operasi penerbangan bagi maskapai yang kerap bermasalah atau mengalami kecelakaan. "Mereka akan berhenti beroperasi selama beberapa waktu," kata Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Diding Sunardi, Kamis, 15 September 2011.
Dalam diskusi bersama operator-operator penerbangan kemarin, pemerintah menggali masukan untuk menentukan kriteria penentuan kondisi laten dan standar keamanan. Daftar kejadian akan dimasukkan ke tiga kategori besar, yaitu kecelakaan serius, kecelakaan biasa, dan kondisi laten.
Heinrich Review, yang dikutip Diding, menyebutkan sebuah kecelakaan serius diawali 10 kecelakaan biasa yang juga diawali dengan 30 kondisi laten. Nantinya, diharapkan ada kesepakatan mengenai jumlah toleransi kecelakaan per tahun yang dialami sebuah maskapai.
Kementerian akan menawarkan batas toleransi, yaitu 3 kecelakaan serius per tahun, 30 kecelakaan biasa, dan kondisi laten sebanyak 50. "Hasil akhirnya adalah kesepakatan. Kami lihat sejauh mana kesanggupan mereka karena tiap operator punya masalah sendiri," kata Diding.
Penyusunan beleid ini dilatarbelakangi keinginan pemerintah meningkatkan keamanan dan keselamatan penerbangan nasional. Penyusunan draf ini rencananya rampung per November 2011.
Bila selama ini program keselamatan penerbangan berlaku reaktif melalui investigasi penyebab kecelakaan yang sudah terjadi, ke depan pemerintah akan bersikap proaktif.
Hal ini dicapai dengan melakukan pencegahan sejak pengawasan pada kondisi-kondisi laten atau yang memiliki potensi bahaya. Kondisi laten adalah keadaan yang tidak aman tetapi dianggap biasa. "Contohnya saja dalam penerbangan di Papua. Kami sudah siapkan jalur yang aman, tetapi banyak pilot yang sudah berpengalaman melanggar jalur tersebut," katanya. Kondisi laten inilah awal dari kecelakaan.
Sementara itu, operator maskapai menyambut baik rencana pemerintah tersebut. "Peraturan ini semakin menjadi pagar dan payung bagi jaminan keamanan penerbangan," kata Vice President Quality Standard and Development, Roy Yulius.
Senada, Direktur Operasi Wings Air Redi Irawan menyatakan keamanan dan promosi memang memakan biaya perusahaan, tapi merupakan hal utama untuk penerbangan. Ia juga memastikan pelaksanaan aturan tidak akan sulit karena perusahaan sudah menerapkan safety management system.
FRANSISCO ROSARIANS





