TEMPO Interaktif, Bekasi - Yayasan Rawagede, lembaga yang aktif memberikan advokasi terhadap keluarga korban pembantaian tentara kolonial Belanda 64 tahun silam, mengungkap dugaan hilangnya dana hibah yang diberikan Pemerintah Belanda melalui Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Dana sebesar 8.500 Euro atau lebih dari Rp 10 miliar itu dikucurkan Pemerintah Kerajaan Belanda pada 2009 lalu, tetapi hingga saat ini tak sepeser pun dirasakan warga Rawagede. "Penyalurannya melalui Pemerintah Daerah," kata Sukarman, Ketua Yayasan Rawagede kepada Tempo saat dihubungi via telepon seluler, Jumat 16 September 2011.
Dana tersebut untuk membantu pembangunan fasilitas umum masyarakat di Kampung Rawagede, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Seperti gedung sekolah dan pelayanan kesehatan. "Tetapi sampai sekarang tidak ada realisasinya," kata pria 60 tahun itu.
Padahal dana hibah dalam jumlah besar itu, kata Sukarman, telah dicairkan Pemerintah Kerajaan Belanda dan diumumkan oleh pengadilan Den Haag saat sidang gugatan pertama kasus pelanggaran kejahatan perang oleh tentara kolonial, pada 2010 lalu.
Yayasan Rawagede, menurut Sukarman yang juga putra pertama Cawi-- salah seorang janda korban pembantaian-- , mengetahui dana hibah menguap pada November tahun lalu. Saat itu, tiga anggota parlemen Belanda dari partai oposisi datang ke Indonesia. Mereka menemui anggota keluarga korban pembantaian Rawagede dan menanyakan perihal dana hibah.
Kepada anggota parlemen Belanda, Sukarman menjelaskan bahwa dirinya tak tahu mengenai dana hibah tersebut. "Kata mereka, seharusnya dana itu disalurkan langsung melalui Yayasan Rawagede, bukan pemerintah daerah," katanya.
Sukarman berharap Pemerintah Kabupaten Karawang menjelaskan masalah dana hibah tersebut kepada masyarakat Rawagede. "Sebab sepengetahuan saya tidak ada sampai ke masyarakat," katanya.
Anggota keluarga dan korban pembantaian Rawagede mengajukan gugatan pelanggaran perang oleh tentara kolonial Belanda, pada 1947 silam. Gugatan diajukan sejak 2005 lalu, menuntut Pemerintah Belanda membayar kompensasi dari tindakan pembantaian 431 warga sipil di Rawagede. Rabu, 14 September lalu, Pengadilan Den Haag memvonis Pemerintah Kerajaan Belanda bersalah, dan diwajibkan membayar ganti rugi terhadap anggota keluarga korban yang masih hidup.
HAMLUDDIN