ANTARA/Arief Priyono
Berita Terkait
Topik
Infografis
Gubernur NTB Tolak Tembakau Dikaitkan Zat Adiktif
TEMPO.CO, Mataram -Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi menolak rancangan undang-undang (RUU) mengenai pertembakauan dikaitkan dengan zat adiktif. "DPR RI harus hati-hati dalam menyusun rancangan tersebut," kata Zainul Majdi saat menjawab aktifis lembaga swadaya masyarakat di pendopo Gubernuran NTB, Jum’at, 16 September 2011.
Menurut Zainul, hal itu menyangkut nasib petani tembakau di daerahnya dan dana bagi hasil cukai tembakau yang diterima daerah lebih Rp100 miliar setahun. Karena itu dia akan terus memantau perkembangan RUU tersebut. ‘’Sudah juga saya sampaikan sebelumnya kepada pak Sunardi Ayub (wakil ketua Badan Legislasi DPRD RI asal NTB),’’ kata Zainul.
Sebelumnya, Ahmad Rifai dari Serikat Tani Nasional mempertanyakan adanya pencantuman tembakau sebagai zat adiktif. Gubernur NTB sebagai wakil rakyat dan juga sebagai ketua Partai Demokrat NTB harus memperjuangkan masalah petani di NTB tersebut.
Peneliti Indonesia Berdikari – Jakarta Salamuddin Daeng itu menyatakan, hingga 2007, dari 16.158 hektare lahan di Lombok menghasilkan 29 ribu ton tembakau Virginia atau 78 persen dari kebutuhan tembakau nasional. Pada musim tanam 2008 areal yang digarap meningkat menjadi 22.019 hektare yang menghasilkan 45.534 ton atau sekitar 90 persen dari kebutuhan nasioal.
Menurut Salamuddin, undang-undang kesehatan maupun peraturan daerah lainnya, sarat kepentingan bisnis farmasi internasional yang hendak mengambil alih pasar nikotin melalui penjualan produk pengganti nikotin dan nicotin replacement therapy. Hal ini dapat dilihat dari agresifitas perusahaan farmasi internasional baik melalui WHO, LSM internasional membiayai kampanye anti rokok dan pembuatan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah berbagai provinsi dan kabupaten-kota di Indonesia.
Di Indonesia, lebih dari 10 juta orang di Indonesia terlibat secara langsung dari industri tembakau dan rokok. Sumbangan cukai dari industri rokok pada 2010, Rp60,7 triliun. Jauh lebih besar dibanding seluruh penerimaan pemerintah dari sumber daya alam berupa tambang yang hanya sebesar Rp7,1 triliun.
SUPRIYANTHO KHAFID





