TEMPO Interaktif, Jakarta -Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak rencana Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menaikkan tarif parkir. "Tidak layak bicara kenaikan tarif selama perlindungan terhadap konsumen tidak ada," kata Ketua Bidang Transportasi YLKI, Tulus Abadi, saat dihubungi Sabtu, 17 September 2011.
Tulus mengaku kerap menerima pengaduan konsumen mengenai buruknya pelayanan parkir khususnya dalam jaminan keamanan bagi kendaraan dan harta bendanya.
Tulus menjelaskan, selama ini pengelola parkir berlindung di balik pasal 36 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran. Inti pasal itu berisi tidak adanya jaminan dan ganti rugi bagi kendaraan hilang maupun rusak dari pengelola perparkiran. "Saya amat mendukung perda itu direvisi, agar hak-hak konsumen terpenuhi." YLKI akan mempertimbangkan rencana kenaikan tarif jika pengelola parkir memberi jaminan perlindungan konsumen.
Usulan pengelola pusat perbelanjaan menaikan tarif parkir hingga 100 persen mendapat lampu hijau Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Usulan ini didasari adanya klausul Raperda Perparkiran yang mewajibkan pengelola mengganti kendaraan rusak dan hilang di ruang parkir. Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia mengusulkan penyesuaian tarif jika raperda disahkan.
HERU TRIYONO