foto

PM Malaysia Najib Razak (tengah) saat HUT Malaysia. AP

Malaysia Hapuskan ISA

TEMPO.CO, Kuala Lumpur -Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak membuat kejutan besar di hari perayaan kemerdekaan dan hari Malaysia, Jumat, 16 September 2011.

Najib Razak menyatakan pemerintahnya akan menghapuskan Internal Security Act (ISA) dan Banishment Act serta meninjau kembali Restricted Residence Act dan Printing Presses and Publication Act.

ISA yang diundangkan pada 1930 dimaksudkan untuk mencegah hukum setelah kemerdekaan Malaysia pada 1957.

Undang-undang ini pada awalnya dibuat untuk mencegah kejahatan terencana yang tidak segera bisa segera ditangani proses hukum. Misalnya menghentikan kegiatan Partai Komunis Malaya pada 1948.

Atas nama ISA, pemerintah bisa menahan seseorang selama 60 hari tanpa proses hukum. Bahkan setelahnya penahanan bisa diperpanjang sampai dua tahun. Keputusan perpanjangan dan penahanan itu dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.

Keputusan Menteri Dalam Negeri hanya bisa dieksaminasi oleh pengadilan. Itu pun hanya menyangkut hal-hal yang sifatnya teknikal.

Sampai sekarang sudah banyak orang ditahan akibat ISA. Tapi mereka tidak akan segera bebas menyusul pidato Perdana Menteri Najib Razak. Penghapusan ISA masih menunggu persetujuan parlemen. Parlemen baru akan masuk masa persidangan Oktober mendatang.

TORIQ HADAD (KUALA LUMPUR)