TEMPO Interaktif, Jakarta - Sopir tembak itu ada karena kepemilikan unit kendaraan bisa pribadi. Pengawasan akan lebih mudah kalau Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menetapkan setiap kendaraan angkutan umum harus berbadan hukum ditegakkan.
Pendapat itu disampaikan pengamat transportasi Darmaningtyas, Senin 19 September 2011. Dia ikut menanggapi kasus-kasus kejahatan yang belakangan muncul di dalam angkutan kota. “Bila berbadan hukum maka kewajiban memiliki identitas, kewajiban memiliki SIM akan jelas,” katanya.
Namun dia mengakui, tak semua induk koperasi yang membawahi angkutan kota di Jakarta baik. Untuk itu dia sepakat adanya instrumen pangkalan untuk semakin mudah pengawasan tersebut.
Menurut Darmaningtyas, ojek dan omprengan juga harus ada aturannya. Keduanya dianggap tidak jelas. Mereka tidak tergolong angkutan bertrayek dan tidak bisa juga digolongkan angkutan nontrayek. “Semua itu ada di Undang-undang nomor 2 Tahun 2009, tinggal Dinas Perhubungan dan DKI bisa tegas atau tidak,” katanya.
AMANDRA MUSTIKA MEGARANI