Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Periksa Sekretaris Pribadi Menteri Muhaimin  

image-gnews
Muhaimin Iskandar. ANTARA/Yudhi Mahatma
Muhaimin Iskandar. ANTARA/Yudhi Mahatma
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus melakukan pemeriksaan para saksi kasus dugaan suap proyek infrastruktur transmigrasi. Hari ini, komisi antikorupsi giliran memeriksa Sutrisno, Sekretaris Pribadi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. "Dia (Sutrisno) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DNW (Dharnawati)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Senin, 19 September 2011.

Namun KPK tidak hanya memeriksa Sutrisno. Dua saksi yang disebut sebagai "orang dekat" Menteri Muhaimin, yakni Ali Mudhori dan M. Fauzi, juga kembali diperiksa. Keduanya, yang juga disebut-sebut sebagai staf khusus Menteri Muhaimin, telah diperiksa penyidik KPK pada pekan lalu.

Nama Ali dan Fauzi terseret ke pusaran kasus dugaan suap kepada pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ketika para tersangka, yakni I Nyoman Suisnaya, Dadong Irbarelawan, dan Dharnawati, membeberkan peran mereka kepada penyidik. Satu nama lagi yang disebut-sebut sebagai staf khusus Menteri adalah Sindu Malik. Staf Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Tamsil Linrung dan Iskandar Pasojo alias Acoz juga disebut-sebut terkait dalam kasus itu.

Selain keempat nama itu, ada lagi satu nama yang juga disebut-sebut dalam pemeriksaan, yakni Dhanny S. Nawawi. Tersangka Dadong kepada penyidik menyebut Dhanny adalah Staf Ahli Presiden Bagian Tim Penilai Akhir. Bahkan Nyoman, tersangka lain, memperoleh informasi bahwa Dhanny sering berkomunikasi dengan Muhaimin.

Para tersangka menyebut bahwa Ali, Sindu, dan Acoz, yang pertama kali menawarkan adanya peluang dalam Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di kawasan transmigrasi pada APBN-Perubahan 2011, yang berbiaya Rp 500 miliar. Bahkan kepada Nyoman, yang menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, dan Dadong, Kepala Bagian Evaluasi dan Perencanaan, pada April lalu, mereka menyebut ada komitmen fee sebesar 10 persen dari proyek itu. Lima persen dibayar sebelum program ditetapkan yang diberikan ke Badan Anggaran. Lima persen sisanya dibayar setelah peraturan Menteri Keuangan ihwal program itu diterbitkan.

Kasus ini terbongkar setelah KPK mencokok Nyoman, Dadong, dan kuasa perwakilan dari PT Alam Jaya Papua, Dharnawati alias Nana, pada 25 Agustus lalu. Bersama ketiganya, disita uang yang diduga untuk suap sebesar Rp 1,5 miliar. Uang itu diduga ada kaitannya dengan proyek PPID di kawasan transmigrasi di 19 kabupaten pada APBN-Perubahan 2011. KPK pun menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Para tersangka ini menyebut mereka mendapatkan informasi dari Ali dan Sindu bahwa uang itu akan diberikan kepada Muhaimin sebagai hadiah Lebaran. Namun seusai pemeriksaan pekan lalu, keduanya membantah keterangan tersebut. "Itu tidak benar," kata Ali.

Menteri Muhaimin juga membantah terlibat. Dia mengatakan namanya dicatut dalam kasus ini. Menurut menteri yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, ia tidak pernah sekalipun bertemu dengan ketiga tersangka, khusus untuk membicarakan proyek tersebut.

"Bisa saja yang menerima suap mengatasnamakan saya. Dengan pengusaha saya tidak kenal dan tidak pernah bertemu, karena itu tidak logis seolah-olah saya meminta," kata dia. Muhaimin sendiri menyatakan siap diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

RUSMAN PARAQBUEQ

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

1 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Jadi Oposisi atau Koalisi dengan Prabowo, PKS: Ditentukan Majelis Syuro

4 jam lalu

Presiden PKS Ahmad Syaikhu saat mencoblos Pemilu 2024 di TPS 165, Pondok Gede, Kota Bekasi, Rabu, 14 Februari 2024. Tempo/Adi Warsono
Jadi Oposisi atau Koalisi dengan Prabowo, PKS: Ditentukan Majelis Syuro

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan soal sikap partainya apakah akan menjadi oposisi atau koalisi dengan Prabowo ditentukan Dewan Syuro.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

5 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

6 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

11 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

12 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

18 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

18 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.