TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengacara senior, Adnan Buyung Nasution, menyatakan tidak setuju jika Kejaksaan Agung diberi wewenang melakukan intersepsi atau penyadapan. "Jangan. Kejakgung dalam perkara sidangnya saja," katanya usai Seminar Penyadapan dalam Perspektif Negara Hukum dan Konstitusi, Senin, 19 September 2011 di Hotel Atlet Century Park.
Menurut Adnan, sebaiknya tidak semua instansi diberi kewenangan melakukan penyadapan. Sebab menurutnya, sistem yang ada saat ini telah menunjuk Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pihak yang berwenang membasmi korupsi. "KPK paling berwenang lakukan supervisi, koordinasi. Semua ada di KPK. Sudah, KPK saja,” katanya.
Menurutnya, memperbolehkan aksi penyadapan juga harus diiringi pengawasan ketat. "Berikan pada satu (pihak) yang bisa beri extraordinary pressure dengan pengawasan luar biasa."
Jika keleluasaan menyadap diberikan pada banyak institusi, Adnan khawatir masyarakat akan hidup dalam dunia penuh penyadapan. "Enggak ada ketenteraman," ujarnya.
Ia mencontohkan, pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Susilo B. Yudhoyono pernah mengeluhkan penyadapan atas dirinya. "SBY saja pernah bilang 'saya disadap' zaman Megawati," ucapnya.
Sebelumnya, Juli lalu, DPR pernah mengusulkan revisi Undang-Undang Kejaksaan agar institusi ini memiliki wewenang penyadapan layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga kejaksaan tidak perlu minta izin pada presiden jika ingin menyelidiki kepala daerah.
ATMI PERTIWI