TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa penuntut mendakwa Andhika Gumilang dengan pasal berlapis. Ia dijerat dengan tindak pidana pencucian uang dan pemalsuan identitas. "Terdakwa telah diancam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat," kata jaksa Helmi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 September 2011.
Dia mengatakan pelanggaran undang-undang pencucian uang itu terdapat pada perbuatan terdakwa yang menerima uang tunai dan hadiah dari Malinda Dee. Padahal duit itu merupakan hasil kejahatan dengan memindahkan duit nasabah Citibank ke rekening lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. "Seharusnya terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya menduga bahwa itu hasil kejahatan," kata Helmi.
Helmi mengatakan uang tunai yang diberikan Malinda kepada Andhika di antaranya melalui transfer rekening dari keluarga Malinda, seperti Ismail bin Janim yang juga adik ipar Malinda sebesar, Rp 145 juta. Serta transfer melalui rekening Visca Lovitasari yang juga adik Malinda sebesar Rp 10 juta. Total duit yang ditransfer Malinda ke Andhika sebanyak Rp 331 juta.
Malinda, Helmi melanjutkan, juga memberikan satu unit mobil bermerek Hummer H3 warna putih kepada Andhika. Hadiah yang diterima Andhika pada 2010 itu dibeli Malinda secara kredit dengan harga total Rp 1,022 miliar. Sebesar Rp 311 juta dana yang digunakan membeli mobil itu, kata Helmi, berasal dari seorang nasabah Citigold.
Adapun jaksa mendakwa dengan pidana pemalsuan surat karena Andhika menggunakan identitas palsu dalam membuat kartu tanda penduduk (KTP). Ia menamai dirinya Joan Ferrero dengan alamat Apartemen Capital Residence Tower Nomor 3, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. "Ia juga memalsukan tanda tangan camat dalam KTP karena tidak pernah mengajukan permintaan membuat KTP," ucapnya.
Ia menambahkan, kartu identitas itu kemudian digunakan Andhika untuk membuat rekening di Bank BCA. Rekening itulah yang selalu mendapat transfer duit dari Malinda. "Sehingga pemalsuan surat itu merugikan pemerintah maupun Bank BCA secara immateril," kata Helmi.
Pengacara Andhika Gumilang, Devi Waluyo, berencana mengajukan tanggapan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa itu. Ia menganggap dakwaan bahwa kliennya menerima dana hasil kejahatan itu tidak masuk akal. "Biasa kan, seorang istri memberi duit kepada suaminya," kata Devi.
TRI SUHARMAN