Amrun Daulay. TEMPO/Dwi Narwoko
Infografis
Amrun Berdalih Jalankan Perintah Bachtiar Chamsyah
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor, Amrun Daulay, membantah dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebutnya memprakarsai penunjukan langsung. Jaksa mendakwanya memperkaya diri sendiri dan orang lain hingga merugikan keuangan negara Rp 15,13 miliar.
Menurut Amrun, tindakannya selaku Direktur Jenderal Bantuan Sosial Kementerian Sosial atas perintah Menteri Sosial pada saat itu, Bachtiar Chamsyah. "Saya tidak tahu kenapa saya bisa jadi terdakwa. Padahal saya bukan penentu kebijakan," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Senin, 19 September 2011.
Amrun juga membantah dakwaan jaksa yang menyatakan ia memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Termasuk memperkaya Bachtiar sebesar Rp 800 juta. "Saya tidak ikut menikmati kerugian negara," ujarnya. "Pengambil kebijakan itu Pak Bachtiar Chamsyah selaku Menteri Sosial."
Usai sidang, kuasa hukum Amrun, Burhan Daulay, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim jaksa penuntut umum. "Peran dia itu hanya melaksanakan instruksi dari Bachtiar. Di luar itu tidak ada," katanya.
Sedangkan dalam sejumlah kesempatan di sela persidangan yang digelar Pengadilan Tipikor awal tahun ini, Bachtiar tak menyanggah pihaknya menunjuk langsung rekanan proyek pengadaan mesin jahit dan mesin impor di Kementerian Sosial pada 2004. Namun hal itu dia lakukan atas rekomendasi Amrun. Bachtiar sendiri dalam perkara ini dihukum 20 bulan penjara.
Dalam sidang hari ini di Pengadilan Tipikor DKI Amrun didakwa secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Bachtiar Chamsyah, Yusrizal, Musfar Aziz, dan Iken BR Nasution, pada April 2003 hingga April 2005, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Bachtiar disebut diperkaya Rp 600 juta, Musfar sebesar Rp 12,77 miliar, Iken sebesar Rp 324 juta, Joner sebesar Rp 641 juta, Tony Djajalaksana sebesar Rp 1,55 miliar, Amusdjaja Deswarta sebesar Rp 167 juta, Mulyono Muchasi sebesar Rp 10 juta dan US$ 2500, Yusrizal sebesar Rp 380 juta, Carry Pratomo sebesar Rp 112 juta, Irza Febriano sebesar Rp 15 juta, dan Eko Priatno Rp 2 juta.
Menurut jaksa Supardi, perbuatan Amrun dkk. dilakukan dengan sejumlah cara. Pertama dengan menunjuk langsung PT Lasindo milik Musfar Aziz dalam proyek pengadaan mesin jahit merek JITU model LSD 9990 pada 2004.
Dalam pengadaan mesin jahit, Amrun bersama-sama dengan Bachtiar juga didakwa menggelembungkan harga 6.000 unit mesin jahit sebesar Rp 7,3 miliar atau Rp 1,22 juta per unitnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2004. Selain itu, penggelembungan harga dengan Anggaran Belanja Tambahan 2004 untuk 4.615 unit mesin jahit pada 12 Oktober 2004, yang memperkaya Musfar Aziz Rp 5,8 miliar.
Amrun juga didakwa mengeluarkan keputusan yang menguntungkan PT Lasindo karena tidak mengharuskan perusahaan tersebut membayar denda, meski PT Lasindo tidak mampu memenuhi tenggat pengadaan mesin jahit sesuai dengan kontrak. Keputusan Amrun didasarkan pada perintah Bachtiar yang memerintahkan Amusdjaja, selaku pimpinan proyek, untuk membantu Musfar.
Adapun dalam pengadaan sapi potong yang bersumber pada APBN 2004 jaksa mendakwa Amrun dengan persetujuan Bachtiar juga menunjuk langsung PT Admadhira Karya milik Iken BR Nasution sebagai rekanan. Dalam pengadaan sapi, penggelembungan harga senilai Rp 19,5 miliar dari harga asli Rp 17,2 miliar dilakukan Amrun cs. Harga sapi yang seharusnya Rp 6,1 juta per ekor dinaikkan hingga Rp 6,9 juta per ekor. Penggelembungan itu dibuat melalui rekayasa negosiasi pada 7 September 2004 yang sebenarnya hanya formalitas.
Amrun cs juga didakwa merekayasa surat penerimaan bantuan sapi impor sejumlah kabupaten. Menurut jaksa Irene, pada 16 Desember 2004 sejumlah Kepala Dinas Kesehatan dipanggil Kementerian untuk menandatangani surat penerimaan sapi. Padahal, saat itu PT Armadhira belum bisa memenuhi perjanjian sesuai dengan kontrak.
ISMA SAVITRI





