TEMPO Interaktif, Cirebon - Pelaku sodomi ditangkap jajaran Kepolisian Resor Cirebon Kota. Korban sodomi sebagian besar adalah anak yang masih duduk di tingkat sekolah dasar (SD) dengan imbalan uang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, pelaku sodomi berinisial W, 34 tahun, warga Pesisir, Kota Cirebon, Jawa Barat. W ditangkap Kepolisian Sektor Utara Barat setelah dilaporkan melakukan sodomi.
Kepala Kepolisian Sektor Utara Barat, Komisaris Suparman, menjelaskan W ditangkap atas laporan dari orang tua korban yang merupakan siswa salah satu SD di Kota Cirebon. "Mereka mengaku anaknya telah disodomi oleh W," kata Suparman. W sendiri diketahui sering nongkrong di depan salah satu SD yang ada di Kota Cirebon.
Caranya yaitu dengan mengiming-imingi korban dengan uang. Korban terakhir diiming-imingi uang sebesar Rp 4.000. Setelah bersedia, akhirnya korban pun dibawa ke sebuah rumah kosong yang ada di Jalan Samiaji. Setelah puas memenuhi hasratnya yang menyimpang, barulah sang anak diberi uang jajan dan diperbolehkan pulang.
Berdasarkan pengakuan W, jumlah korban lebih dari 10 orang. "Saat ini kita masih menunggu laporan dari para korban lainnya," kata Suparman. Namun pihak kepolisian menghadapi kendala adanya keengganan dari orang tua untuk melaporkan kasus ini.
Selanjutnya W dijerat melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 290 ayat 2E dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.
Sementara itu W mengaku ketika berumur 14 tahun ia pernah menjadi korban sodomi. "Sejak itu saya pun lebih tertarik dengan laki-laki terutama anak kecil," kata W yang mengaku sebagai tukang servis barang-barang elektronik tersebut.
IVANSYAH