TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Infografis
Dua Kali Mangkir, Polisi Akan Panggil Paksa Panji Gumilang
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi berencana memanggil paksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Langkah itu ditempuh lantaran ia dua kali mangkir dari pemanggilan. "Bisa saja nanti kami panggil paksa," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam, Selasa 20 september 2011.
Pemanggilan Panji kali ini diperlukan guna penyidikan kasus dugaan makar Negara Islam Indonesia (NII). Kasus tersebut berawal dari penangkapan Gubernur NII Jawa Tengah dan lima rekan lainnya oleh Polda Jawa Tengah. Sebagian tersangka kasus tersebut telah disidangkan di pengadilan setempat.
Menurut Anton, undang-undang memberi kewenangan kepada polisi untuk menjemput paksa seorang saksi. Langkah itu dilakukan jika seorang saksi mangkir dari pemanggilan selama dua kali tanpa alasan. Namun ia belum mengetahui kapan rencana pemanggilan tersebut. "Saya belum tahu," katanya.
RIKY FERDIANTO





