Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Robert Beberkan Dana Bailout Century kepada KPK

image-gnews
Robert Tantular/TEMPO/Zulkarnain
Robert Tantular/TEMPO/Zulkarnain
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular beberkan soal dana bailout Bank Cantury kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Robert menjelaskan bahwa Rp 2,8 dari Rp 6,7 triliun dana bailout belum terpakai dan masih tersimpan di Bank Mutiara (bank pengganti Century) dalam bentuk surat berharga. 

"Dengan kondisi likuiditas yang sudah membaik seharusnya bisa dikembalikan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," kata Robert kepada wartawan usai diperiksa di KPK, Selasa 20 September 2011.

Robert menjalani pemeriksaan di KPK sekitar enam jam. Dia mengaku dipanggil KPK untuk mengklarifikasi kembali soal penanganan dana bailout Bank Century. "Ada 15 pertanyaan yang harus diklarifikasi," katanya. Dia menegaskan pemeriksaan kali ini hanya dimintai. "Bukan di-BAP."

Robert merupakan terpidana kasus penggelapan dana nasabah Bank Century. Dia divonis hukuman 5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP. Saat ini ia masih mendekam di LP Cipinang untuk menjalani hukumannya.

Apabila dana Rp 2,8 triliun itu dikembalikan ke LPS, berarti sisa utangnya tinggal Rp 3,9 triliun. "Kenapa hal ini tidak dilakukan, seakan-akan tidak ada penyelesaian dana Rp 6,7 triliun," kata bekas bos Bank Century itu.

Selanjutnya untuk menutup sisa utang Rp 3,9 triliun, menurut Robert, pemerintah bisa menjual aset Bank Century dengan harga Rp 4 triliun. "Mencari pembeli dengan harga itu jauh lebih mudah daripada mencari pembeli dengan harga Rp 6,7 triliun," kata Robert.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seperti diketahui, KPK saat ini masih menyelidiki keputusan bailout Bank Century. Rapat intensif pun digelar berkali-kali antara KPK, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Tim Pengawas Century Dewan Perwakilan Rakyat, untuk membahas kasus tersebut.

Senin kemarin, rapat kembali digelar di gedung KPK. Namun tak seperti sebelumnya yang dihadiri empat lembaga, rapat kemarin hanya dihadiri pihak KPK dan Timwas. Serangkaian rapat yang digelar disebabkan belum adanya kesamaan pandangan antara KPK dan Timwas.

Timwas DPR hingga kini berkukuh ada keganjilan dalam keputusan bailout Bank Century. Salah satu anggota Timwas, Nudirman Munir, beberapa waktu lalu mengatakan pihaknya sudah menyerahkan sejumlah bukti baru ke komisi antikorupsi yang mengindikasikan adanya unsur korupsi dalam pengambilan keputusan bailout.

RINA WIDIASTUTI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

25 Juli 2020

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 12 Desember 2019. Menko Polhukam menjamin keamanan dan situasi yang kondusif jelang Natal dan Tahun Baru 2020. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan ada trauma di kalangan pejabat pemerintahan kala mengambil langkah cepat menanggulangi dampak Covid-19.


Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

28 Juni 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama tim pansus angket Bank Century di DPR, Jakarta (13/1). Sri Mulyani dimintai keterangan mengenai penanganan Bank Century. TEMPO/Imam Sukamto
Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait situasi akibat virus corona Covid-19 dan krisis keuangan yang terjadi pada 2008.


KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

20 Februari 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri didampingi juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2020. Sepuluh tersangka baru tersebut adalah: Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, M Nasir, pejabat pelaksana teknis kegiatan Tirtha Adhi Kazmi, dan delapan kontraktor Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Viktor Sitorus dan Suryadi Halim. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

KPK mengatakan empat kasus besar yang sedang mereka selidiki tak dihentikan.


Penyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan

20 Januari 2020

Suasana rapat paripurna DPR, di Gedung MPR/DPR, Jakarta (2/3). Rapat tersebut membahas tentang hasil akhir keputusan tim pansus hak angket Bank Century.TEMPO/Imam Sukamto
Penyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan

Jika ingin serius membongkar dugaan korupsi, PKS dan Partai Demokrat seharusnya tidak membedakan kasus Jiwasraya dan Asabri.


DPR Minta Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas, Lebih Besar dari Century

16 Januari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya di kawasan Harmoni, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
DPR Minta Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas, Lebih Besar dari Century

Kasus Jiwasraya disebut lebih besar magnitudenya dibandingkan kasus Century.


Bandingkan dengan Kasus Century, PPP Dukung Pansus Jiwasraya

7 Januari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Bandingkan dengan Kasus Century, PPP Dukung Pansus Jiwasraya

Saat ini, kasus korupsi Jiwasraya tengah diselidiki oleh Kejaksaaan Agung.


Politikus PKS dan Gerindra Minta KPK Ungkap BLBI dan Century

21 Desember 2019

Ilustrasi Gedung KPK
Politikus PKS dan Gerindra Minta KPK Ungkap BLBI dan Century

PKS dan Gerindra menganggap pengungkapan kasus BLBI dan Century bisa menjawab beberapa hal.


MAKI Minta KPK Limpahkan Kasus Century ke Polisi

17 September 2019

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan surat laporan seusai menyambangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 13 September 2017. MAKI melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR Fadli Zon karena mengirim surat kepada KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan Ketua DPR, Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. TEMPO/Dhemas Reviyanto
MAKI Minta KPK Limpahkan Kasus Century ke Polisi

MAKI kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Century.


Revisi UU KPK, Perkara Kakap di KPK Rawan Dihentikan

17 September 2019

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 13 September 2019. Jokowi menyatakan mendukung beberapa poin dalam draf revisi UU KPK. ANTARA
Revisi UU KPK, Perkara Kakap di KPK Rawan Dihentikan

Revisi UU KPK dianggap bisa mempengaruhi kelanjutan sejumlah kasus korupsi, seperti di Petral, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dan kasus Century.


Pengacara Bandingkan Hukuman Baasyir dengan Robert Tantular

23 Januari 2019

Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) M Mahendradatta memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir di kawasan Cipete Selatan, Jakarta, 21 Januari 2019. Konferensi pers tersebut merupakan klarifikasi berita simpang siur yang memojokkan Abu Bakar Ba'asyir serta update terkait perkembangan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir yang merupakan terpidana kasus terorisme. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengacara Bandingkan Hukuman Baasyir dengan Robert Tantular

Mahendradatta membandingkan hukuman yang dijalani oleh Abu Bakar Baasyir dengan terpidana kasus Century, Robert Tantular.