TEMPO Interaktif, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyayangkan lambatnya respon kepolisian dalam menangani aksi kekerasan oleh pelajar SMA Negeri 6 Jakarta Selatan. Aksi kekerasan itu dilakukan terhadap beberapa wartawan yang melakukan aksi damai ke sekolah itu pascapemukulan terhadap wartawan Trans7 Sabtu lalu.
Anggota Divisi Advokasi AJI Indonesia Eko Maryadi mengatakan, seharusnya polisi menghentikan tindakan brutal itu. "Siapapun pelakunya harus dihentikan. Kalau mengarah ke tindakan pidana harus diproses hukum," ujar Eko.
Aksi kekerasan yang menyebabkan beberapa wartawan luka-luka ini, menurut Eko, tidak akan terjadi kalau Kepolisian Resor Jakarta Selatan tanggap. Polisi, menurut dia, terbukti tidak mampu menjaga keamanan di wilayah kerjanya. "Kalau perlu Kapolresnya dicopot karena memang terbukti Kapolres tidak mampu menjaga keamanan."
Kapolres, kata Eko, sudah tidak mampu mengantisipasi tindakan yang membahayakan ketertiban umum. Kapolres Jakarta Selatan dinilai melakukan pembiaran terhadap tindakan kriminal yang terjadi di wilayah kerjanya. "Dia tidak berhasil menjaga keamanan dan tidak memberikan rasa aman pada warga, termasuk untuk wartawan yang meliput."
Menurut Eko, sesuai amanat undang-undang, polisi harus bisa memberikan rasa aman pada masyarakat. Meski kelompok wartawan tidak melapor pada polisi sebelum melakukan aksi damai, polisi, kata dia, tetap harus melakukan tindakan pengamanan pada setiap aktivitas di wilayahnya. "Tidak boleh ada tawuran yang terjadi, lapor tidak lapor, polisi harus mengamankan keadaan," lanjutnya.
Terhadap penyelesaian kasus kekerasan ini, Eko merekomendasikan agar dilakukan pertemuan antara sekolah, wartawan, dan polisi. Pasalnya, kalau dirunut kembali peristiwanya, semua pihak akan merasa benar. "AJI siap memfasilitasi tempat," lanjut Eko. Dalam pertemuan itu, kata dia, ketiga kelompok harus sama-sama punya niat untuk menghentikan tawuran dan kekerasan yang merugikan orang banyak.
Terhadap pelaku kekerasan yang dilakukan siswa SMA 6 tersebut, Eko meminta dapat diselesaikan secara hukum. Dia meminta korban untuk melapor pada polisi agar memberi efek jera pada orang tua dan siswa pelaku kekerasan. Polisi juga harus turun tangan karena kekerasan ini sudah masuk ranah pidana.
Mengenai jenis hukuman yang akan diberikan, kepolisian dan sekolah bisa berkoordinasi. "Nanti apakah dihukum sesuai KUHP atau hukuman administratif dari sekolah itu bisa dikoordinasikan," ujar Eko. Yang penting pelaku kekerasan harus ditindak dengan proses hukum yang ada.
IRA GUSLINA