TEMPO/Imam Sukamto
Infografis
DPR Sahkan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan perubahan atas Rancangan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam forum sidang paripurna, Selasa, 20 September 2011, yang dihadiri perwakilan pemerintah, yakni Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar.
Sebelumnya, pimpinan Komisi Politik Dalam Negeri DPR yang diwakili Wakil Ketua Ganjar Pranowo membacakan laporan Komisi tentang hasil pembicaraan tingkat II. Laporan tersebut tentang pengambilan keputusan terhadap RUU Penyelenggara Pemilu menjadi undang-undang.
"Dengan disampaikannya laporan pimpinan Komisi II beserta sikap fraksi-fraksi keseluruhan, (DPR) dapat menyetujui perubahan atas Rancangan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang memimpin sidang paripurna.
Sidang paripurna DPR dihadiri oleh 310 anggota Dewan dengan batas kuorum 281. Dengan rincian masing-masing: anggota Fraksi Partai Demokrat yang hadir sebanyak 86 orang; Fraksi Partai Golkar 60 orang; Fraksi PDIP 46 orang; Fraksi PKS 32 orang; Fraksi PAN 28 orang; Fraksi PPP 22 orang; Fraksi PKB 9 orang; Fraksi Partai Gerindra 17 orang; dan Fraksi Partai Hanura 10 orang.
Selain mengesahkan UU Penyelenggara Pemilu, sidang paripurna juga membahas tiga hal lain terkait dengan rancangan undang-undang. Di antaranya, laporan Badan Legislatif (Baleg) DPR mengenai pengalihan prakarsa RUU prioritas tahun 2011, pengesahan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) tentang RUU Ormas, dan pengesahan pembentukan Pansus RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Mewakili Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPR atas rampungnya pembahasan perubahan atas RUU Penyelenggara Pemilu sehingga dapat disahkan menjadi undang-undang.
Sebelum membuka pembahasan agenda sidang, Pramono terlebih dulu membacakan ucapan belasungkawa atas meninggalnya Sutjipto, anggota Komisi Politik Dalam Negeri DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Sutjipto meninggal pagi tadi pukul 07.35 WIB karena sakit.
Dalam sidang tersebut, Pramono juga sekaligus memperkenalkan Siti Romlah, anggota DPR pengganti Muhammad Nazaruddin dari Fraksi Partai Demokrat. Nazaruddin--mantan Bendahara Umum Partai Demokrat--diberhentikan dari DPR setelah sebelumnya dipecat dari keanggotaan Partai Demokrat lantaran terjerat kasus korupsi.
MAHARDIKA SATRIA HADI





