TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan tidak akan melanjutkan pembangunan monorel yang terhenti sejak 2004. "Pemerintah daerah akan segera mengakhiri masa perjanjian kontrak dan melakukan konsesi dengan PT Jakarta Monorel selaku investor dan pengembang mega proyek monorel," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Senin, 19 September 2011.
Fauzi mengungkapkan format untuk mengakhiri perjanjian dengan PT Jakarta Monorel kini sedang dirundingkan bersama pengacara Pemprov DKI dan Biro Hukum DKI.
Foke menjelaskan Pemprov DKI telah menerima rekomendasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKB) terkait biaya ganti rugi yang dapat dibayarkan kepada investor monorel maksimal Rp 204 miliar.
Jumlah itu jauh lebih rendah dari angka yang diajukan PT Jakarta Monorel sebesar Rp 600 miliar. “Kembali berpulang kepada rekomendasi BPKB yang terakhir, saya berpegangan pada rekomendasi BPKP maksimal setinggi-tingginya Rp 204 miliar," katanya.
Sebelumnya, Fauzi telah menginstruksikan Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Administrasi, Hasan Basri Saleh, untuk mencari pengganti monorel yang memiliki daya tampung angkut lebih banyak dan biaya pembangunannya tidak terlalu tinggi dari monorel sendiri. "Tiang-tiang monorel akan dimanfaatkan agar tak sia-sia," kata Hasan Basri Saleh, beberapa waktu lalu.
Proyek Monorel dibagi menjadi dua jalur: jalur hijau dan jalur biru, dengan perkiraan angkut 120 ribu jiwa per hari. Monorel jalur hijau sepanjang 14,2 kilometer akan melayani rute Semanggi-Kuningan. Jalur biru sepanjang 12,2 kilometer melayani Kampung Melayu-Casablanca-Tanah Abang-Roxy.
Tiang-tiang untuk monorel yang sudah sempat terbangun kini dibiarkan begitu saja, seperti di kawasan Senayan dan Kuningan, Jakarta Selatan.
AMANDRA MUSTIKA MEGARANI