foto

Petani Garam di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandang Haur, Pantura, Jawa Barat, Senin (22/8). Harga garam dipasaran mengalami penurunan dari Rp 700 per kilogram menjadi Rp 500 per kilogram. Penurunan harga dikarenakan impor garam dari India dan Australia. TEMPO/Subekti

Para Pejabat Saling Lempar Soal Nasib Garam Impor  

TEMPO.CO, Jakarta - Nasib garam impor masih belum jelas meski telah diputuskan oleh sejumlah menteri terkait. Dalam rapat dua pekan lalu itu, pemerintah memutuskan 20 ribu ton garam impor boleh masuk pasar dan 20 ribu ton harus diekspor atau dimusnahkan.

Keputusan tersebut diambil oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa setelah melakukan pembahasan intensif dengan Menteri Perdagangan Marie Elka Pangestu dan Menteri Kelautan dan Perikan Fadel Muhammad.

Kenyataannya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum bertindak apa pun. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono mengaku menunggu jawaban dari Kementerian Perdagangan. “Jawab dulu surat kami, diperpanjang atau tidak, supaya kami dapat melanjutkan proses,” katanya kepada Tempo, Senin, 19 September 2011.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Deddy Saleh, menegaskan instansinya tidak memperpanjang izin importir garam. Deddy menyerahan eksekusi garam impor dimusnahkan atau dieskpor ulang kepada Bea Cukai. “Bea Cukai yang harus memutuskan," katanya. 

Agung berulang kali mengatakan pemberitahuan habisnya izin impor belum disampaikan ke instansinya. “Yang menjawab baru Kementerian KP (Kelautan dan Perikanan),” katanya. Ia tetap menunggu surat tertulis dari Kementerian Perdagangan.

Menurut Agung, setiap barang impor harus memenuhi larangan pembatasan dan bea masuk. Namun, garam impor ini belum menyelesaikan larangan pembatasan. Izin larangan pembatasan berasal dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kelautan. “Larangan pembatasan belum selesai.” 

Jika sudah ada kepastian dari dua kementerian, Bea Cukai dapat memberikan petunjuk kepada importir apakah garam impor bisa dimusnahkan atau diekspor ulang. Sebetulnya persoalan ini ini sederhana. “Yang tidak sederhana (karena) tidak berani mengambil keputusan,” kata Agung. 

Garam impor jika didiamkan akan berstatus barang tidak dikuasai setelah 30 hari sejak barang disegel pabean. Garam impor akan berstatus dikuasai negara jika melawati 60 hari. Selama berstatus ini, importir tetap bisa melakukan tindakan terhadap barangnya. 

“Tapi pengusaha tidak bisa seenaknya,” kata Agung. Jika importir tidak melakukan tindakan dan mendiamkan barangnya lebih dari 60 hari, maka garam tersebut menjadi milik negara. 

Garam impor menjadi polemik setelah awal Agustus lalu Kementerian Kelautan dan Bea Cukai menahan 11.800 ton garam asal India yang didatangkan PT Sumatraco Langgeng Makmur di Pelabuhan Ciwandan, Banten. Disusul pada 26 Agustus, sebanyak 29 ribu ton garam asal India yang diimpor PT Garindo Sejahtera Abadi disegel di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara. 

AKBAR TRI KURNIAWAN